Pelantikan PAW Desa Bahodopi, Bupati Morowali Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
MOROWALI,-Sulteng-Sorottipikor//
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, melantik Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi.
Pelantikan berlangsung (1/8/2025) di Lapangan Desa Bahomakmur dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Abdul Muttaqin Sonaru, para kepala OPD, unsur Forkopimcam, para camat, kepala Desa, dan anggota BPD.
Selain itu hadir sejumlah anggota DPRD Morowali diantaranya, Yopi Sabara, Herlan, Nurianti Karim, Murniati dan tamu undangan lainnya.
Bahwa pelantikan kepala Desa PAW merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pemerintahan Desa serta memperkuat pelayanan publik,Seorang kepala Desa harus mampu menjadi pelayan masyarakat yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga.tegas Bupati Morowali saat menyampaikan sambutannya
Menurut Bupati Morowali,Jabatan kepala Desa adalah amanah rakyat. Saya minta agar pelayanan publik menjadi prioritas utama. Pemimpin desa harus hadir memberi solusi, bukan justru menambah persoalan.jelasnya
Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara kepala Desa, perangkat Desa, BPD, dan seluruh elemen Masyarakat demi kemajuan pembangunan desa. Bupati berharap kepemimpinan baru ini dapat membangun komunikasi efektif dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di tingkat lokal.
Usai pengambilan sumpah jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian ucapan selamat,Momen ini menandai awal baru bagi Desa Bahodopi dalam membangun tata kelola pemerintahan Desa yang lebih baik, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Adapun Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Bahodopi yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 100.3.3.2/Kep.0272/DPMDP3A/2025 adalah Suradi, yang terpilih melalui mekanisme pemilihan antar waktu untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(IKP/Yasin)