Usman Hitu Somasi Ayu Ting Ting soal Dugaan Pembajakan Lagu

Depok | Sorot Tipikor

– Seorang musisi asal Ambon, Usman Said alias Usman Hitu, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Pessy & Partners, melayangkan somasi terbuka kepada selebritas sekaligus pemilik tempat hiburan Ayu Ting Ting, atas dugaan pelanggaran hak cipta atas lima lagu ciptaannya yang diduga digunakan secara komersial tanpa izin di salah satu outlet karaoke milik Ayu.

Surat somasi dengan nomor 021/PLO/SOM.I/VII/2025 tertanggal 12 Juli 2025 itu ditujukan langsung ke lokasi karaoke keluarga milik Ayu Ting Ting yang beralamat di Jl. Margonda No.268A, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

*Lima Lagu Digunakan Tanpa Izin*

Dalam isi surat somasi tersebut, kuasa hukum menyebutkan ada lima lagu milik Usman Hitu yang diduga digunakan secara komersial tanpa persetujuan dan tanpa pembayaran royalti, yaitu:

1. Hole-Hole
2. Beta Seng Sangka
3. Sampe Jua
4. Pandang Pertama
5. Onde-Onde

Kelima lagu ini, menurut tim kuasa hukum, telah digunakan sebagai daftar lagu karaoke yang tersedia di fasilitas milik Ayu Ting Ting, khususnya di “Best Audio Karaoke System”, namun tanpa ada komunikasi, izin, maupun kompensasi kepada penciptanya.

Pessy & Partners menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 ayat (1) sampai (3), serta ancaman pidana pada Pasal 113 UU Hak Cipta. Penggunaan karya tanpa izin dalam ranah komersial seperti karaoke dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp.500 juta.

Selain itu, PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti juga menjadi dasar kuat dalam mendesak pemenuhan hak ekonomi pencipta, termasuk kewajiban pembayaran royalti kepada musisi atau pemilik hak cipta.

Melalui surat resmi tersebut, tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pihak Ayu Ting Ting untuk menanggapi dan menyelesaikan tuntutan, khususnya pembayaran royalti kepada Usman Hitu. Bila dalam waktu tersebut tidak ada respon atau itikad baik, maka pihak kuasa hukum akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

“Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mempertahankan hak-hak klien kami,” tegas Syarif Hasan Salampessy, SH, MH,/ Falky Parera, SH, MH mewakili tim kuasa hukum yang berjumlah enam orang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ayu Ting Ting mengenai somasi tersebut. ( Yanny M )

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *