Pandangan Fraksi Pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Terkait Raperda Lingkungan dan Bangunan Gedung
BATULICIN,sorottipikor.com//
– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) merespons pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda Bangunan Gedung. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Tanbu, Kamis (5/6/2025).
Mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Pj. Sekda Yulian Herawati menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD. Ia menyebutkan, saran-saran tersebut menjadi masukan penting untuk menyempurnakan regulasi, agar selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Terkait Raperda RPPLH, Pemkab telah mengambil sejumlah langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan. Mulai dari pemantauan rutin kualitas air dan udara, pengelolaan sampah, hingga pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak lingkungan. Selain itu, dilakukan juga pemulihan lahan kritis melalui penanaman pohon, serta pengembangan desa proklim dan sekolah adiwiyata.
Masyarakat juga dilibatkan secara aktif dalam proses pelestarian lingkungan. Caranya melalui forum konsultasi publik, pelaporan mandiri, edukasi lingkungan, serta dorongan untuk berpartisipasi menjaga kelestarian alam di sekitar mereka.
Namun demikian, Yulian menyampaikan bahwa saat ini Tanah Bumbu belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lingkungan. Akibatnya, penindakan terhadap pelanggaran lingkungan skala besar masih ditangani langsung oleh Kementerian terkait.
Sementara untuk Raperda Bangunan Gedung, Pemkab menekankan pentingnya pengaturan pembangunan gedung yang memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan, dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang daerah. Proses perizinan akan difasilitasi melalui sistem digital SIMBG, dan tarif retribusi akan disesuaikan secara proporsional dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Disebutkan pula bahwa sejumlah isi dari Perda sebelumnya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, sehingga perlu dilakukan pembaruan. Saat ini, Pemkab juga tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis dari Raperda tersebut.
Namun demikian, ia tidak menampik adanya tantangan besar dalam implementasi regulasi ini, seperti koordinasi lintas sektor yang belum maksimal, keterbatasan SDM dan anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya peraturan lingkungan dan bangunan.
Sebagai solusi, Pemkab akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, memperkuat pelatihan untuk SDM terkait, memanfaatkan teknologi informasi, serta mendorong sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan elemen masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Pj. Sekda mengajak seluruh pihak untuk bersatu membangun Tanah Bumbu yang lebih hijau, aman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
> “Mari jadikan Raperda ini sebagai fondasi kuat dalam mewujudkan pembangunan yang peduli lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
(Tim))