PETI di Sambati Diduga Kebal Hukum, DPD AKPERSI Gorontalo Desak Kapolres Boalemo Bertindak Tegas
Boalemo, Gorontalo,sorottipikor.com//
– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sambati, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan pantauan tim media pada Jumat, 30 Mei 2025, belasan alat berat jenis excavator tampak masih beroperasi secara terang-terangan di kawasan tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Gorontalo, Imran Uno, menyatakan keprihatinannya atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang terkesan kebal hukum. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang membekingi kegiatan ilegal tersebut, sehingga aparat penegak hukum seolah tak berdaya.
“Kami sangat prihatin melihat aktivitas tambang ilegal ini berlangsung tanpa rasa takut, bahkan terkesan menantang hukum. Kami meminta kepada Kapolres Boalemo agar segera menertibkan PETI di wilayah Boalemo, khususnya di Dusun Sambati, Kecamatan Dulupi,” tegas Imran Uno.
Imran juga mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi legal agar masyarakat bisa menambang secara sah dan bertanggung jawab.
Namun, menurut Imran, hingga berita ini diturunkan, upaya pihaknya untuk berkomunikasi dengan Kapolres Boalemo belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.E.J., C.F.L.E., turut angkat bicara terkait persoalan PETI yang semakin merajalela. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak bersikap zalim terhadap masyarakat dan lingkungan hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Sesuai arahan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, kekayaan sumber daya alam harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat banyak. Jika ada tambang ilegal yang justru dikuasai oleh kelompok tertentu dengan dukungan oknum-oknum tertentu, maka kami minta Kementerian Lingkungan Hidup, Mabes Polri, hingga Panglima TNI turun langsung ke lokasi,” tegas Rino.
Rino juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo untuk melakukan investigasi di lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti kuat sebagai dasar laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Mabes Polri.
“Tambang yang tidak memiliki izin lengkap dan tidak memperhatikan dampak lingkungan pasca-operasi, harus segera ditutup,” pungkasnya.
(Tim AKPERSI)