Polres Tanah Bumbu Ungkap 18 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Intan 2025

Tanah Bumbu,sorottipikor.com//

– Kepolisian Resor Tanah Bumbu menggelar konferensi pers pada Senin, 19 Mei 2025, untuk mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025 yang berlangsung selama 14 hari, sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Dalam konferensi tersebut, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam menumpas berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Operasi yang digelar secara intensif ini menyasar sejumlah kejahatan, mulai dari premanisme, peredaran narkotika, kepemilikan senjata tajam, konsumsi miras di tempat umum, perjudian, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pemerasan.

“Selama operasi berlangsung, kami berhasil mengungkap 18 perkara kriminal. Kasus pencurian menjadi yang paling menonjol, disusul oleh curanmor, penganiayaan, serta penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres kepada awak media.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 21 orang pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Tak hanya fokus pada penindakan, pihak kepolisian juga melakukan langkah pembinaan terhadap kurang lebih 200 orang yang terjaring dalam kondisi mabuk, tidak membawa identitas, serta kedapatan mengonsumsi minuman keras di tempat umum. Mereka didata dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolres juga memaparkan berbagai barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi, antara lain narkotika jenis sabu dan ekstasi, enam unit sepeda motor, dua unit mobil (Daihatsu Ayla dan Sigra), sejumlah telepon genggam, serta lima jenis senjata tajam seperti belati, golok, dan badik.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyoroti dua kasus menonjol. Pertama, kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah konsesi Pangkat, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia usai mendapat perawatan medis. Kedua, kasus pembunuhan berencana di wilayah Satui, di mana pelaku diketahui telah mempersiapkan senjata tajam sebelum melancarkan aksinya. Atas dasar itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Penyelidikan terhadap kedua kasus tersebut masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan atau pelaku lainnya yang mungkin terlibat,” tegas Kapolres.

Menutup konferensi pers, AKBP Arief Prasetya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing, serta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.(Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *