Malam Mencekam di Tanah Bumbu! Ibu Rumah Tangga Dirampok di Jalan, Pelaku Diringkus dalam Hitungan Jam”
Tanah Bumbu,sorottipikor.com//
– Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat I Intan 2025, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (24) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 12 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas kasus pencurian yang terjadi beberapa jam sebelumnya.
Peristiwa pencurian itu menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial SA (37), warga Desa Semaras, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru. Kejadian berlangsung pada pukul 21.30 WITA di Jalan Transmigrasi Plajau Km 3,5, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.
Menurut keterangan korban, saat itu ia sedang dalam perjalanan pulang bersama suami dan dua anaknya dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di depan sebuah minimarket, dompet miliknya yang berisi satu unit handphone OPPO Reno 8, uang tunai Rp500.000, dan sejumlah surat berharga, dirampas oleh pelaku yang tiba-tiba muncul dari arah kiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.250.000.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Pelaku yang berinisial SB, merupakan warga Dusun Berkah Jaya, Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Bersama pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari aksi pencurian tersebut, antara lain:
Satu buah dompet hitam merk Hermes,
Satu unit handphone OPPO Reno 8 warna hitam,
Uang tunai sebesar Rp500.000,
Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun Axelo warna silver yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Simpang Empat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
IPTU Jonser Sinaga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan respons cepat terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan kriminal,” pungkasnya.
(Tim)