Wartawan Dilarang Ambil Gambar Udara Proyek Jembatan Batulicin–Kotabaru, Kontraktor Diminta Hormati Kebebasan Pers

Batulicin ,Sorottipikor.com//

– Insiden kurang menyenangkan dialami sejumlah wartawan saat meliput progres pembangunan Jembatan Batulicin–Pulau Laut (Jembatan Batulicin–Kotabaru), yang merupakan proyek strategis nasional. Beberapa petugas lapangan yang mengaku sebagai wakil dari kontraktor pelaksana, PT. Pandji Bangun Persada, melarang wartawan mengambil gambar, termasuk menyuruh mereka menurunkan drone yang sedang digunakan untuk pengambilan dokumentasi udara.

“Kami belum melewati batas yang bertuliskan larangan masuk. Kami hanya ingin mengetahui dari mana jalur penghubung jembatan itu menuju ke jalan nasional,” ujar salah satu wartawan yang berada di lokasi.

Tindakan pelarangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terutama karena proyek ini menggunakan dana negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jurnalis memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi faktual kepada publik, serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

Sebagai informasi, pembangunan Jembatan Batulicin–Pulau Laut dibiayai dari gabungan dana APBN, APBD Provinsi Kalimantan Selatan, serta APBD Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru. Proyek ini diusulkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan diharapkan nantinya pembiayaannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.

Pada APBN 2024, dialokasikan anggaran sebesar Rp200 miliar untuk sisi Batulicin dan Rp300 miliar untuk sisi Kotabaru. Di tahun 2025, alokasi anggaran meningkat menjadi Rp300 miliar dan Rp450 miliar untuk masing-masing sisi. Total kebutuhan dana untuk jembatan sepanjang 6,4 kilometer ini diperkirakan mencapai Rp5,9 triliun.

Dikutip dari laman LPSE Provinsi Kalimantan Selatan, proyek tahun 2024 ini dibiayai melalui APBD provinsi dengan pagu anggaran Rp200 miliar. PT. Pandji Bangun Persada ditetapkan sebagai pemenang tender dari 41 peserta dengan nilai penawaran sebesar Rp195 miliar.

Dengan nilai investasi yang sangat besar dan urgensi konektivitas antardaerah, peliputan media semestinya mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk kontraktor pelaksana. Media berperan penting dalam memastikan keterbukaan informasi publik dan pengawasan proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat.

Menanggapi insiden ini, kalangan insan pers mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:

> “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Menghalangi kerja jurnalis dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum terhadap kebebasan pers.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek terkait larangan pengambilan dokumentasi tersebut.

DPRD Kalimantan Selatan menyatakan tetap berkomitmen mendukung percepatan pembangunan jembatan yang menghubungkan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru ini, karena dianggap vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan konektivitas wilayah selatan Kalimantan.
(Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *