Dadang Yazid Bustomi: Hiburan Malam Wajib Urus Izin atau Ditindak

Jonggol | Sorottipikor.com//

– Pemerintah Kecamatan Jonggol menekankan pentingnya legalitas usaha bagi seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayahnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, dalam upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga ketertiban umum.

“Tempat hiburan malam yang belum memiliki izin, kami tekankan agar segera mengurus perizinan usahanya atau kami tindak” tegas Dadang, Rabu (7/5)

“Perizinan ini penting sebagai bentuk legalitas dan juga untuk mendukung kontribusi terhadap PAD di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak Kecamatan, khususnya Seksi Trantib, siap memberikan pendampingan dan informasi kepada para pelaku usaha terkait proses pengurusan izin.

Tak hanya menyasar tempat hiburan malam, imbauan ini juga berlaku bagi seluruh pelaku usaha di Jonggol.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha agar segera mengurus perizinan usahanya. Legalitas usaha bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap usahanya sendiri,” pungkasnya.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan berdaya saing. Dengan izin usaha yang sah, pelaku usaha diharapkan dapat beroperasi lebih tenang dan ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah. (Yanny.M)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *