WRC PAN RI Laporkan Dugaan Pemborosan Anggaran Pilkada Tanah Bumbu ke Inspektorat KPU RI

BANJARBARU ,Sorottipikor.com//

– Lembaga Watch Relation of Corruption (WRC) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia, melalui Divisi Hukum Koordinator Wilayah Kalimantan Selatan, resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Surat tersebut memuat permohonan audit menyeluruh terhadap dugaan pemborosan penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2024.

Surat bernomor 25005/Dumas-BPKP/WRC-Divkum/V/25 tertanggal 1 Mei 2025 itu ditandatangani oleh Ketua Divisi Hukum WRC PAN RI Korwil Kalimantan Selatan, Advokat Dede Supardi, bersama tim hukum. Dalam dokumen tersebut, WRC PAN RI meminta Inspektorat KPU RI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap pengelolaan dana hibah senilai Rp32,4 miliar yang dialokasikan kepada KPU Kabupaten Tanah Bumbu.

Permintaan audit ini didasari oleh sejumlah data dan informasi publik yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam realisasi anggaran. Sebagai perbandingan, Kabupaten Tanah Laut yang memiliki 572 Tempat Pemungutan Suara (TPS), menerima hibah Rp31,6 miliar dan mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp15,3 miliar. Sedangkan KPU Tanah Bumbu yang hanya memiliki 550 TPS, tercatat hanya mengembalikan sisa dana sebesar Rp143 juta.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip efisiensi, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers pada 14 April 2025.

Kendati demikian, WRC PAN RI menilai perlunya evaluasi lebih lanjut agar masyarakat memperoleh kepastian atas pengelolaan anggaran publik, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

“Kami mendorong Inspektorat KPU RI untuk turun tangan melakukan audit, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini penting guna menghindari persepsi negatif yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” ujar Dede Supardi dalam pernyataan resminya.

Selain ditujukan kepada KPU RI, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, dan sejumlah lembaga pengawas lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Inspektorat KPU RI maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.
(Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *