DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-14: Soroti LKPJ Bupati 2024 dan Evaluasi Kinerja Dewan
Sukabumi,Sorottipikor.com//
– 30 April 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 pada Rabu (30/4/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat terbuka ini menjadi momentum penting dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah melalui penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024, sekaligus laporan evaluasi kerja DPRD selama Masa Sidang Kesatu.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, seluruh anggota dewan, unsur Forkopimda, para camat, kepala perangkat daerah, dan sejumlah tamu undangan.
Mengacu pada keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD dan Pemkab Sukabumi yang digelar 9 April 2025, rapat ini membahas beberapa agenda penting, di antaranya:
Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sukabumi 2024
Pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD
Penandatanganan Berita Acara dan penyerahan rekomendasi kepada Bupati
Sambutan Bupati
Penyampaian laporan kerja alat kelengkapan DPRD
Penutupan Masa Sidang Kesatu dan pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, memaparkan rekomendasi atas LKPJ Bupati. Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa rekomendasi ini menjadi acuan penting bagi Pemkab dalam perencanaan dan perumusan kebijakan strategis ke depan. Ia menyebutkan bahwa evaluasi ini selaras dengan amanat PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, mengapresiasi rekomendasi DPRD sebagai masukan strategis yang akan dijadikan landasan dalam memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia mengakui masih ada kekurangan yang perlu dibenahi meskipun Kabupaten Sukabumi telah menorehkan sejumlah capaian positif sepanjang 2024.
“Kritik dan saran DPRD sangat berarti bagi kami. Kami akan terus memperkuat komitmen pembangunan dengan pendekatan yang lebih partisipatif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Rapat juga mengesahkan Berita Acara Persetujuan Bersama dan penyerahan resmi keputusan DPRD atas LKPJ Bupati kepada Bupati. Pimpinan DPRD memberikan apresiasi kepada seluruh komisi yang telah melakukan kajian mendalam atas dokumen LKPJ tersebut.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari masing-masing alat kelengkapan DPRD. Di antaranya, Komisi I (Asri Mulyawati, S.Pd), Komisi II (Hamzah Gurnita, SH), Komisi III (Paoji, SE), dan Komisi IV (Ferry Supriyadi, SH) yang menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan tugas selama Masa Sidang Kesatu.
Dengan ditutupnya Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025, secara resmi Masa Sidang Kedua akan dimulai pada 2 Mei 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir Agustus 2025, sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Reporter: Rio Julianto