Diduga Lakukan Intimidasi saat Menagih Utang, Debt Collector CIMB Niaga Auto Finance Dikecam Warga Bandung

Bandung,-sorottipikor.com//

— Praktik penagihan utang oleh debt collector kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, dugaan intimidasi dilakukan oleh dua oknum penagih utang dari PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) terhadap keluarga warga Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 11.09 WIB di kediaman DG, yang beralamat di Jalan Bandung–Garut KM 21, Kampung Munggang RT 01 RW 07. Dua pria yang mengaku sebagai utusan CNAF datang menagih cicilan kendaraan, namun diduga menggunakan cara-cara yang kasar dan menimbulkan ketakutan.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV rumah korban dan menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman terlihat kedua pria itu berteriak-teriak, membuat kegaduhan, serta memperlihatkan sikap yang dinilai tidak pantas dan mengintimidasi.

Salah satu penghuni rumah, Ana Rohana, mengaku sangat terguncang secara emosional akibat kejadian itu.

“Saya syok dan ketakutan. Mereka teriak-teriak di depan rumah, gak ada sopan santun, seolah kami ini pelaku kriminal. Saya masih trauma,” ujarnya dengan suara bergetar saat diwawancarai wartawan.

DG, pemilik rumah, membenarkan bahwa dirinya tengah menunggak cicilan mobil Mini Cooper yang dibiayai oleh CNAF. Namun, ia menegaskan bahwa tak pernah berniat menghindari kewajiban.

“Kami memang sedang kesulitan ekonomi, tapi kami tidak pernah berniat kabur. Mobilnya juga masih ada. Kami hanya minta waktu untuk menyelesaikan, tapi perlakuan mereka sangat tidak manusiawi,” kata DG.

Tindakan penagihan yang disertai intimidasi tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, proses penagihan oleh pihak ketiga wajib dilakukan secara etis, sopan, dan tidak merugikan secara fisik maupun psikis.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

Debt collector dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman dalam bentuk apapun.

Tidak boleh mempermalukan atau menimbulkan kerugian psikologis terhadap konsumen.

Proses penagihan wajib mengedepankan norma sosial dan etika yang berlaku.

Kasus ini pun memantik reaksi publik dan menuai kecaman dari berbagai kalangan. Masyarakat berharap otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), segera turun tangan untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti praktik penagihan lapangan yang tidak sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CIMB Niaga Auto Finance belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

Pewarta: Ade Suhanda
Sumber: Rilis Tobi

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *