Mengerikan! Wanita dan Suami Dibacok Saat di Rumah, Pelaku Mengamuk Hancurkan Perabotan

Tanah Bumbu,Sorottipikor.com//

– Aksi brutal dan tak berperikemanusiaan dilakukan oleh seorang pria berinisial R.I. (32), warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Ia membabi buta menyerang sepasang suami istri dengan senjata tajam di rumah korban, lalu merusak isi rumah, dalam insiden yang terjadi pada Minggu malam, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 13.45 WITA oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Satui, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, serta dibackup oleh Unit Resmob Polres Tapin. Penangkapan dilakukan di Jalan Saluran, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Korban dalam kejadian ini adalah seorang ibu rumah tangga berinisial E.R. (31), warga Jalan Transmigrasi KM 4, Kelurahan Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat. Ia dan suaminya, W.E. (51), menjadi korban pembacokan sadis di rumah mereka di Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui.

Menurut keterangan, malam itu pelaku mendobrak pintu rumah korban sambil membawa parang. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengejar suami korban dan membacok punggungnya berkali-kali. Setelah suami korban berhasil melarikan diri, pelaku kembali dan membacok E.R. di bagian punggung hingga mengalami luka terbuka sepanjang 12 cm, yang kemudian harus dijahit sebanyak 9 jahitan.

Tak hanya sampai di situ, pelaku juga mengamuk dan merusak seluruh perabotan rumah. Akibat kejadian tersebut, kedua korban segera dibawa ke Puskesmas Satui untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil visum, W.E. mengalami sejumlah luka terbuka akibat sabetan senjata tajam di punggung dan pinggangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku yang telah melarikan diri ke wilayah Tapin. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan kumpangnya yang berwarna kuning.

Kini, pelaku R.I. telah diamankan di Polres Tanah Bumbu dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

(Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *