DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-12, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
SUKABUMI,Sorottipikor.com//
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Senin (14/04/2025). Rapat tersebut membahas dua agenda penting, yakni penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pengumuman dan penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi para Wakil Ketua DPRD yaitu Yudha Sukmagara, H. Usep, dan Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan umum, kritik, serta dukungan terhadap Raperda yang tengah dibahas. Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan guna mewujudkan regulasi yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Bupati memaparkan satu per satu tanggapan terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD, antara lain:
Fraksi Partai Golkar
Menyoroti pentingnya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif dalam menyempurnakan Perda, Bupati mendukung evaluasi substansi Raperda serta upaya peningkatan PAD melalui kerja sama dengan Pemprov Jabar, optimalisasi pemungutan PBB-P2 dan BPHTB, dan pemanfaatan teknologi.
Fraksi Partai Gerindra
Bupati sependapat dengan pentingnya administrasi yang baik, penguatan sistem pajak berbasis IT, peningkatan kompetensi SDM, serta perlunya integrasi data pajak. Pemerintah juga mendukung digitalisasi pemungutan untuk menghindari kebocoran PAD.
Fraksi PKB
Terkait perlindungan sektor pertanian dan UMKM, Bupati menggarisbawahi penurunan tarif PBB-P2 untuk lahan produksi dan penyesuaian batas omzet bebas pajak PBJT. Pemerintah juga menekankan pentingnya sosialisasi dan integrasi data berbasis teknologi.
Fraksi PKS
Bupati menegaskan efektivitas pemungutan dan pengawasan pajak, efisiensi administrasi, serta peningkatan kapasitas aparatur. Ia juga menyoroti pentingnya sinergitas antar perangkat daerah dan pemanfaatan teknologi demi kepastian hukum dan keadilan.
Fraksi Partai Demokrat
Bupati menyatakan sepakat bahwa pajak adalah kontribusi wajib demi kesejahteraan rakyat. Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus mengelola pajak dan retribusi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.
Fraksi PPP
Bupati mendukung perlindungan UMKM melalui peningkatan batas omzet bebas PBJT menjadi Rp7 juta per bulan. Ia juga menjelaskan bahwa tarif opsen PKB mengikuti ketentuan UU No. 1 Tahun 2022. Selain itu, digitalisasi layanan retribusi pariwisata akan didorong untuk meningkatkan pelayanan.
Penetapan Penugasan Bapemperda DPRD
Sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1415/Keuda tanggal 27 Maret 2025 dan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 9 April 2025, DPRD menetapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai alat kelengkapan DPRD yang ditugaskan untuk membahas Raperda ini.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, mengucapkan selamat bekerja kepada Bapemperda dan berharap agar proses pembahasan berlangsung komprehensif serta selesai tepat waktu sesuai target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Reporter: Rio Julianto