Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Sukabumi Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Palabuhanratu,Sorottipikor.com//

– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025, Kamis (10/4/2025), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Nota Pengantar Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E. Ia menjelaskan bahwa revisi Perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900.1.13.1/1415/KEDUA tanggal 27 Maret 2025, serta permohonan resmi dari Bupati Sukabumi melalui Surat Nomor 900.1.9/3031/Hukum/2025.

Menurut Andreas, perubahan ini juga dilatarbelakangi oleh penyesuaian terhadap regulasi nasional terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun sejumlah poin penting dalam usulan perubahan Raperda tersebut antara lain:

1. Penyederhanaan Tarif PBB-P2: Penerapan tarif tunggal untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan guna meningkatkan kemudahan dan transparansi.

2. Dukungan UMKM melalui PBJT: Penyesuaian batas peredaran usaha yang dibebaskan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu, khususnya pada sektor makanan dan minuman, demi meringankan beban pelaku UMKM.

3. Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik: Pengenaan tarif berdasarkan daya listrik yang dikonsumsi.

4. Efisiensi Regulasi: Penghapusan aturan yang tumpang tindih serta penyesuaian variabel penghitungan retribusi untuk meningkatkan efektivitas pemungutan.

5. Pencabutan Perda yang Tidak Relevan: Di antaranya pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

6. Penyesuaian Rincian Retribusi: Perubahan Lampiran I, II, dan III yang memuat rincian retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu sesuai dengan kondisi saat ini.

Wakil Bupati menekankan bahwa revisi Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini harus segera dilakukan paling lambat dalam waktu 15 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila terlambat, pemerintah daerah berisiko terkena sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD dapat menerima dan membahas Raperda ini secara mendalam agar menghasilkan regulasi yang tepat, selaras dengan kebijakan nasional, serta mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi. Hal ini diharapkan turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Reporter: Rio Julianto

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *