Dishub Provinsi Saluran Kompensasi Kepada Para Pengemudi Kendaraan Tidak Bermotor
Cirebon — sorottipikor.com // Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, memberikan kompensasi kepada pengemudi kendaraan tidak bermotor, seperti tukang becak, sebagai bagian dari kebijakan untuk mengurangi kemacetan selama arus mudik dan balik Idulfitri 1446 H/2025.
Kebijakan ini dilakukan sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan memperlancar pergerakan pemudik di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Cirebon Dinas Perhubungan ( Dishub ) Propinsi salurkan Kompetensi susulan kepada 30 para pengemudi kendaraan tidak bermotor di kabupaten Cirebon pada Rabu 9 April 2025 bertempat di Kantor dishub kabupaten Cirebon.
Detail Kebijakan Kompensasi:
Larangan Operasi: Tukang becak dilarang beroperasi di jalur utama mudik mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Mereka masih diperbolehkan beroperasi di jalur lingkungan yang tidak mengganggu arus mudik.
Jumlah Kompensasi:
Setiap pengemudi becak menerima kompensasi sebesar Rp 3 juta, yang disalurkan dalam dua tahap: Rp 1,5 juta sebelum Lebaran dan Rp 1,5 juta setelah Lebaran.
Skema ini dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan larangan operasi .
Sumber Dana:
Dana kompensasi berasal dari realokasi anggaran perjalanan dinas pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat luas dan mengurangi potensi kerugian akibat kemacetan .
Proses Verifikasi Penerima:
Dishub Kabupaten Cirebon memperketat verifikasi data penerima dilengkapi dengan syarat foto e-KTP dan foto becak. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir keadaan dalam penyaluran dana.
Kebijakan ini dinilai lebih efisien dibandingkan membiarkan kemacetan terjadi, yang dapat menyebabkan hilangnya waktu hingga tujuh jam.
Dengan anggaran sekitar Rp 6 miliar untuk kompensasi, pemerintah berharap arus mudik menjadi lebih lancar.
Pepi Taufik, S.H., M.H. Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Pengelola Prasarana Perhubungan Laut di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengatakan, Ini merupakan program proses dalam artian dengan seperti ini apa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2025 khususnya di jalur Kabupaten Cirebon bisa berjalan lancar aman karena ada kedisiplinannya dari para pengemudi becak.
“Dengan komitmen yang penuh , dia bisa melaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi harapan kita,” terang Pepi Taufik.
Berdasarkan data yang ada di kabupaten Cirebon data 349 tukang becak dan yang hari ini itu data susulan 30 tukang becak dan data masuk tanggal 29 Maret 2025 mendapat Rp.1.500,000.
Pepi Taufik, berharap dengan tidak beroperasinya tukang becak di jalur arus mudik dan balik laju kendaraan berjalan lancar dan iapun berpesan kepada tukang becak agar lebih tertib dan mentaati program pemerintah agar arus mudik dan balik lebaran bisa berjalan aman dan lancar.
Selain itu,M.Dani Fulton KUPTD Pengelola dan mengembangkan infrastruktur transportasi, termasuk pengaturan lalu lintas, transportasi umum, dan keselamatan transportasi menambahkan, menurut kajian ada titik titik sumber kemacetan.
” Kenapa adanya kemacetan karena ada kendaraan yakni becak yang beroperasi di jalur arus mudik dan balik lebaran sehingga laju kendaraan terhambat, ” terang M.Dani Fulton.
Untuk mengatasinya itu adanya konfensasi bagi tukang becak siapa ni yang beroperasi di titik kemacetan kita data dan beri konfensasi itu kerteria yang Dapat konfensasi,” tutup M.Dani Fulton.
Rasa terima kasih pun di ucapkan para tukang becak di kabupaten Cirebon dengan kompak mengucapkan saat di tanya media ini trimakasi kepada pak KDM , KDM bapak aing ungkapnya. ( Suripto ).