Kejadian Tragis di Tanah Bumbu: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

TANAH BUMBU, Sorottipikor.com//

– Dalam sebuah insiden yang mengguncang masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL(23), yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

Kasus ini bermula pada malam hari Rabu, 21 Februari 2024, ketika korban, seorang pelajar berinisial DP(15), melaporkan kepada orang tuanya bahwa ia telah dipaksa berhubungan badan oleh AL di sebuah kapal yang berlokasi di Desa Mudalang, Kusan Hilir. Korban mengaku dipukul oleh pelaku agar mau menurut, dan merasa tidak berdaya untuk melawan.

Orang tua korban, yang berinisial B, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap AL pada Selasa malam, 1 April 2025, di Gg. Cakalang, Desa Pejala. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kejadian ini memicu kepedihan dan kemarahan di kalangan masyarakat Tanah Bumbu. Banyak yang mengharapkan agar pelaku mendapatkan hukuman berat sebagai bentuk keadilan bagi korban dan perlindungan bagi anak-anak lainnya.

Polsek Kusan Hilir berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dalam masyarakat.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika ada tindakan yang mencurigakan demi keselamatan anak-anak kita.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus memberikan informasi terkini kepada publik.
(Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *