Proyek di Parung Panjang Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Tak Berpapan Nama dan Abaikan Keselamatan Kerja
BOGOR,Sorottipikor.com//
– Sebuah proyek pembangunan gedung di Desa Cikuda, Jalan Raya Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, diduga tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selain tidak memiliki papan nama proyek, para pekerja di lokasi juga ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang berisiko terhadap keselamatan kerja.
Temuan ini didapat setelah awak media menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai ketidakwajaran proyek tersebut. Saat mendatangi lokasi pada Sabtu (22/3), awak media tidak menemukan papan nama proyek yang seharusnya memuat informasi penting, seperti nama perusahaan pelaksana, nomor izin mendirikan bangunan (IMB), dan pengawas proyek.
Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengaku sebagai mandor proyek enggan memberikan informasi lebih lanjut. “Saya tidak tahu, kalau mau lebih jelas, datang lagi hari Senin,” ujar mandor tersebut tanpa menyebutkan identitasnya.
Selain tidak adanya papan informasi, awak media juga menemukan bahwa para pekerja di lokasi tidak menggunakan APD yang seharusnya menjadi standar dalam setiap proyek konstruksi. Padahal, penggunaan APD sangat penting untuk mencegah kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cedera serius hingga kematian.
Menurut regulasi yang berlaku, kontraktor utama bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi proyek. Setiap proyek konstruksi wajib memastikan bahwa pekerjanya mengenakan APD yang sesuai, seperti helm, sepatu safety, dan rompi reflektif.
Pemasangan papan nama proyek bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi, seperti:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Dalam aturan tersebut, papan nama proyek harus berisi informasi mengenai nomor dan tanggal IMB, lokasi pembangunan, jenis proyek, identitas pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana. Selain itu, papan nama proyek harus dipasang dengan rapi, kuat, dan ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat.
Namun, di proyek ini, papan informasi tersebut tidak ditemukan, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Melihat adanya indikasi pelanggaran prosedur, masyarakat dan awak media meminta pemerintah daerah, khususnya Kecamatan Parung Panjang dan instansi terkait, untuk melakukan investigasi dan menindak tegas proyek yang tidak sesuai aturan. Pembangunan yang tidak transparan dan mengabaikan keselamatan kerja dapat merugikan banyak pihak, terutama para pekerja dan warga sekitar.
Diharapkan pihak terkait segera turun tangan untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai regulasi yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.
(Tim Sorot)