Pemilik CV. Duta Limas Mangkir dari Panggilan Polda Lampung Terkait Dugaan Pupuk Ilegal
LAMPUNG,Sorottipikor.com//
– Pemilik CV. Duta Limas, Felix, hingga kini belum memenuhi panggilan Polda Lampung terkait dugaan peredaran pupuk ilegal yang tidak terdaftar dalam regulasi pemerintah. Panggilan ini berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit 4 Subdit-1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap praktik penjualan pupuk di Kios Pertanian milik Heru di Desa Sumberhadi, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
Berdasarkan surat panggilan resmi dari Polda Lampung, penyelidikan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang melarang peredaran pupuk tanpa registrasi atau label resmi. Selain itu, kasus ini juga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan perdagangan barang tanpa memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam surat panggilan tersebut, Felix dijadwalkan hadir pada Senin, 24 Februari 2025, untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, hingga Kamis (20/3/2025), ia belum juga memenuhi panggilan dan belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal di sektor pertanian.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan publik menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut dari pemilik CV. Duta Limas terkait dugaan peredaran pupuk ilegal tersebut.
Reporter: Rio Julianto