Kejadian Menjijikan: Tindakan Persetubuhan Terhadap Anak di Tanah Bumbu
TANAH BUMBU,Sorottipikor.com//
— Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.N. (31) di mess PT. JAR Divisi III, Desa Mantewe. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan Kronologi Kejadiannya kepada awak media.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 1 Maret 2025, ketika ibu korban, D.F. (38), menanyakan kepada putrinya, S.F. (9), mengapa ia tidak mau bersekolah. Korban kemudian mengaku bahwa ia takut untuk kembali ke sekolah karena telah diperkosa oleh M.N. di area kebun kelapa sawit PT. JAR pada bulan Oktober 2024. Setelah tindakan keji tersebut, M.N. diduga mengancam akan membunuh S.F. jika ia menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Menyusul pengakuan tersebut, D.F. merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mantewe. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap M.N. pada hari Rabu, 19 Maret 2025, pada pukul 14.00 WITA.
Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yang terdiri dari:
– 1 lembar celana dalam (CD) warna kuning
– 1 lembar baju dalaman warna biru kuning
– 1 lembar baju seragam sekolah SD putri warna putih
– 1 lembar rok seragam sekolah SD putri warna merah
– 1 lembar surat hasil visum et repertum
M.N. kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan.
(Tim)