Kapus Winong Takpatuhi Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Kadinkes Segeran Evaluasi
Cirebon — Sorottipikor.com // Kepala Puskesmas ( Kapus )Winong kabupaten Cirebon langgar Larangan pengangkatan tenaga honorer di Puskesmas dan instansi pemerintah lainnya yang diatur oleh berbagai peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk menata sistem kepegawaian di Indonesia.
Senin 17 Maret 2025 media ini mengkonfirmasi Kapus Winong namun tak berada di kantornya menurut salahsatu karyawan nya kapus sedang rapat kedinas kesehatan di sumber, ” terang nya.
Adanya keterangan dari beberapa narasumber Kapus Winong yang diduga sudah memperkejakan tenaga honorer di bagian administrasi ini merupakan ketidak patuhhan dari seorang kapus terhadap UU dan juga peraturan pemerintah.
Dasar Hukum Larangan yakni Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023: Undang-undang ini secara tegas melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN, termasuk tenaga honorer, untuk mengisi jabatan ASN. Larangan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan pejabat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005: Menyatakan bahwa sejak ditetapkannya peraturan ini, semua pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018: Mengatur bahwa pegawai non-ASN tidak dapat diangkat menjadi ASN dan menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer.
Implikasi bagi Puskesmas
Puskesmas sebagai Instansi Kesehatan: Dalam konteks Puskesmas, larangan ini berarti bahwa mereka tidak dapat lagi merekrut tenaga honorer baru untuk mengisi posisi yang seharusnya diisi oleh ASN.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer dan mendorong transformasi kepegawaian yang lebih terstruktur dan profesional.
Penataan Tenaga Kesehatan: Pemerintah juga berencana untuk mengalihkan status tenaga kesehatan non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit pemerintah daerah.
Kesimpulan
Larangan pengangkatan tenaga honorer di Puskesmas adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang lebih luas untuk merestrukturisasi sistem kepegawaian di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan tercipta sistem kepegawaian yang lebih efisien dan profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi para tenaga kesehatan yang sebelumnya berstatus honorer.
Kepala dinas ( Kadis ) hendaknya mengevaluasi kinerja Kapus Winong Yang diduga tidak Mematuhi Aturan Undang Undang dan juga Peraturan pemerintah.( Tim )