Terbongkar! Dana Insentif Nakes Rp5 Miliar Dikorupsi, Kejari Sukabumi Amankan Uang Negara

SUKABUMI,Sorottipikor.com//

– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5.128.817.996, hasil dari tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu untuk tahun anggaran 2020-2021. Uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI pada Kamis (13/3/2025).

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romi, mengungkapkan bahwa pengembalian uang negara tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 82/Pid-Sus/TPK/2024, tertanggal 25 Februari 2025. Dalam putusan tersebut, tiga terdakwa yakni dr. Damayanti Pramasari, Saeful Ramdan, dan dr. Whisnu Budiharyanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp135.866.383,5 per orang, dengan total Rp271.732.767.

“Sementara itu, uang sitaan hasil korupsi yang berhasil diamankan sebesar Rp4.857.085.229, sehingga total yang dikembalikan ke kas negara mencapai Rp5,1 miliar,” jelas Romi.

Selain membayar uang pengganti, ketiga terpidana dijatuhi hukuman penjara dua tahun atas perbuatan mereka yang telah merugikan negara miliaran rupiah.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas penyelewengan anggaran insentif tenaga kesehatan Covid-19. Mereka harus menjalani hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Kejari Sukabumi dalam memberantas korupsi. Dengan keberhasilan ini, negara berhasil menyelamatkan dana miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk tenaga kesehatan di masa pandemi.

Reporter: Rio Julianto

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *