Aliansi Warga Wana Saba Kidul Meminta Pemblokiran Rekening Dana Desa

Cirebon — Sorottipikor .com // Aliansi warga wana Saba Kidul datangi dan berikan surat aduan ke Abdul Ro’uf, SH.MH. Camat Talun Kabupaten Cirebon Selasa 9 Maret 2025.

Kedatangan Aliansi warga wana saba kidul ini membawa surat meminta pemblokiran Rekening Dana Desa dan menjelaskan tentang sewa tanah titisara kepada Camat Abdul Ro’uf, SH.MH. yang sudah dipalsukan oleh oknum perangkat desa.

Sewa menyewa tanah titisara yang di lakukan oleh oknum perangkat desa dengan menggunakan dokumen surat tandatangan BPD yang di palsukan ini sangat merugikan warga juga terutama yang dirugikan sekali adalah BPD” ungkap Endi selaku ketua aliansi .

“Tanda tangan ketua BPD dan berita acara terkait sewa menyewa lahan titisara itu semuanya adalah palsu dan semua RT dan RW sudah menyatakan bahwa itu palsu,”terang Endi. .

Makanya saya datang ke pak camat hari ini. Intinya adalah supaya pak camat mengakui secara tertulis, memang kalau secara lisan nih berkali kali sudah mengatakan adanya pemalsuan dokumen.

Tapi untuk secara tertulis baru kali ini nih pak camat istilahnya legowo , la istilahnya menandatangani bahwa itu benar dokumen palsu.

Endi berharap saudara kuwu atau sekdes itu kan diantaranya 2 orang yang terbukti memalsukan tanda tangan ya di proses sesuai hukum ,” tegas Endi.

Yang diduga memalsukan tanda tangan karena walaupun secara lisan sudah mengaku sodara tulis itu bahwa dipalsukan itu atas dasar tekanan.

Tuh intinya seperti itu dan sudah jelas memang kalau secara data yang lain tuntutan saya sudah saya adukan ke Tipikor sejak tanggal 13 Januari yang lalu dan saya juga sudah diklarifikasi tanggal 30 Januari dan saudaraku umaya itu sudah dipanggil satu kali,” tambah Endi.

Selain itu ,Camat Abdul Ro’uf, SH.MH. mengatakan ,terkait permasalahan di desa wanasaba kidul itu kan berawal dari adanya apa ya penyampaian aspirasi oleh aliansi warga wanasaba kidul yang menyikapi tentang pelaksanaan dana desa.

Yang itu tuntutannya kemarin itu terkait transparansi dalam penggunaan dana desa dan hal hal yang kaitannya dengan unsur unsur pidana rekan rekan aliansi waktu itu sudah melaporkan ke Polresta Cirebon,” ungkap Abdul Ro’uf.

“Nah, kemudian untuk kaitannya dengan administrasi, karena kita akan ,Sepanjang.Apa monitoring kami memang ada kekurangan kekurangan kami waktu itu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kekurangan kekurangan pelaksanaan dari anggaran dana desa tahun 2024,”tambah Ro’up.

Nah sampai hari ini progresnya kemarin secara kepolisian sudah diproses pak, tulis pak mastur sudah dipanggil 2 kali, kalau enggak salah terus kebenarannya juga ya di pak umaya nya juga kemarin dipanggil hari Jumat ya kayaknya cuma ini kita menghormati.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan inspektorat dari inspektorat menyampaikan bahwa itu sudah ranahnya kepolisian karena dumasnya aliansi warga seperti itu di polresta olah karena itu kita nunggu proses hukumnya lebihlanjut,”.

Harapan kami semua permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.Dan menghindari hal hal yang kurang.Apa istilahnya?Kita tidak inginkan gitu.terang nya.

Aspirasi ini adalah juga hak warga masyarakat itu karena merasa kecintaannya kepada desanya untuk mengawasi melaksanakan dana desa yang memang tujuan nya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat itu. Bagi saya hargai bahasa itu sebagai bentuk dari kontrol sosial sambil menunggu itikatd baik dari Kuwu.

Jubir PWCR Masto Argandhi ,menangapi adanya menyangkut perihal permohonan Blokir alur keuangan Dana Desa dan sebagainya merupakan hal yang sangat bagus agar pemerintahan desa lebih bertanggung jawab dengan anggaran tahun 2024 dan sebelumnya bisa diaudit oleh Dinas terkait,” terangnya.

Ia berharap pihak kecamatan berkordinasi dengan Dinas terkait untuk bisa memblokir alur keuangan Desa.tutup Masto.( Suripto )

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *