DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-6 Tahun 2025, Bahas Raperda Strategis dan Laporan Reses
SUKABUMI,Sorottipikor.com//
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.Kamis,6/3/2025.
Rapat ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya:
1. Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
2. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
3. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
4. Penyampaian Laporan Reses Ke-1 Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam rapat ini, DPRD Kabupaten Sukabumi secara resmi menyetujui Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. H. Andri Hidayana dari Komisi I DPRD menyampaikan laporan terkait pembahasan Raperda tersebut. Setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam, Raperda ini akhirnya disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati Sukabumi, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Raperda ini.
“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah resmi disetujui oleh DPRD dan Bupati Sukabumi. Kami berharap Raperda ini segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain pengesahan Raperda tersebut, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, juga menyampaikan Nota Penjelasan mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta bertujuan untuk:
Menyesuaikan regulasi perbankan terbaru.
Meningkatkan peran BPR dalam mendorong perekonomian daerah.
Memperkuat daya saing di industri perbankan.
Memperluas jangkauan layanan perbankan, terutama bagi UMKM.
Memberikan kesempatan investasi bagi masyarakat.
Mengoptimalkan penyaluran dana program pemerintah.
Bupati Sukabumi berharap transformasi ini dapat meningkatkan kontribusi PT. BPR Sukabumi (Perseroda) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Agenda penting lainnya dalam rapat ini adalah penyampaian Laporan Reses Kesatu Tahun 2025 oleh masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi. Reses yang telah dilaksanakan pada 5–7 Februari 2025 ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Laporan hasil reses mencakup berbagai isu strategis serta rekomendasi yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah. DPRD berharap hasil reses ini dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan program pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan bahwa Rapat Paripurna selanjutnya, yang akan membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan Nomenklatur dan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi, dijadwalkan pada Senin, 10 Maret 2025. Ia mengimbau seluruh fraksi untuk mempersiapkan pandangan mereka secara matang.
Dengan selesainya seluruh agenda Rapat Paripurna ke-6 ini, diharapkan keputusan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat besar bagi kemajuan Kabupaten Sukabumi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Rio Julianto