Dishub Parung Panjang Diduga Abaikan Perbub No. 56 Tahun 2023, Kendaraan Tambang Melintas Bebas

BOGOR,Sorottipikor.com//

– Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, diduga mengabaikan Peraturan Bupati (Perbub) No. 56 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang. Hal ini terjadi saat organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB Banten DPAC Parung Panjang bersama Satpol PP setempat berupaya mendampingi Dishub dalam menertibkan kendaraan tambang pada Selasa (25/2/2025).

Ketua Ormas BPPKB Banten DPAC Parung Panjang, Ade Kodel, mengaku heran karena anggota Dishub yang biasanya berjaga di Jembatan Perbatasan Bogor-Tangerang justru menghilang satu per satu sebelum jam istirahat. Padahal, pihaknya hanya ingin mendampingi dan membantu Dishub dalam menegakkan aturan yang membatasi operasional kendaraan tambang dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Perbub No. 56 Tahun 2023.

“Saat kami tiba di lokasi, kami tidak menemukan satu pun anggota Dishub di tempat mereka biasa berjaga. Padahal, kami hanya ingin membantu memastikan peraturan ini ditegakkan,” ujar Ade Kodel.

Hal senada disampaikan Ketua Ranting BPPKB Kabasiran, Oleng. Menurutnya, Ormas BPPKB hanya memiliki peran dalam pengawasan, pengaduan, serta penyampaian informasi dan laporan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8A Ayat 2 Perbub No. 56 Tahun 2023. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau memutarbalikkan kendaraan tambang yang melanggar aturan.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa saat ia melintas di Jalan Raya Parung Panjang, ia melihat banyak anggota BPPKB Banten dan Satpol PP yang berjaga, tetapi tidak ada satu pun petugas Dishub di lokasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dishub Parung Panjang belum memberikan konfirmasi terkait dugaan pengabaian Perbub No. 56 Tahun 2023.

(Tim Sorot Tipikor)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *