Ketua Umum AKPERSI Geram atas Pemukulan Ketua DPD Sulut oleh Anggota Ormas di Depan Kasat Intelkam Polresta Bitung

JAKARTA,Sorottipikor.com//

– Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., saat menjalankan tugas jurnalistik. Insiden ini terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, ketika Tetty melakukan wawancara di depan Kasat Intelkam Polresta Bitung dan Kapolsek Maesa.

AKPERSI menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 Ayat 1, yang menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).”

Insiden bermula saat Tetty melakukan liputan terkait polemik pengelolaan Pasar Takjil di Bitung. Perselisihan terjadi antara para pedagang dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bitung. Ketua APPSI Bitung, Rianto Pakaya (Hi Tito), mengklaim telah mendapatkan izin dari lurah, dinas terkait, dan Polres Bitung atas perintah Wali Kota Bitung. Namun, para pedagang berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan bahwa pengelolaan pasar merupakan wewenang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini Perumda Pasar.

Saat mewawancarai Kasat Intelkam Polresta Bitung, Kapolsek Maesa, dan beberapa pedagang pada pukul 21.05 WITA, Tetty tiba-tiba dipukul tangannya oleh seorang anggota ormas yang diduga bernama Irwan Amiri. Irwan disebut-sebut sebagai anggota Ormas Barisan Fisabilillah (Bifi) sekaligus anggota APPSI Kota Bitung. Ironisnya, kejadian ini terjadi di depan aparat kepolisian, tetapi mereka tidak mengambil tindakan apapun, bahkan Kasat Intelkam justru meninggalkan lokasi tanpa mengamankan pelaku.

Tetty melaporkan kejadian ini kepada Ketua Umum AKPERSI dengan nada sedih dan ketakutan.

> “Pak Ketum, saya telah diintimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik. Saat wawancara, tiba-tiba ada oknum ormas yang memukul tangan saya dan melarang saya melanjutkan wawancara. Ini terjadi di depan aparat kepolisian, tetapi mereka diam saja dan meninggalkan saya begitu saja. Saya merasa dipermalukan, apalagi saya seorang perempuan. Saya meminta arahan, Pak Ketum, karena saya benar-benar merasa terintimidasi,” ujar Tetty dengan suara bergetar.

Mendapat laporan tersebut, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, langsung merespons dengan tegas. Ia memerintahkan Tetty untuk segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Bitung. Selain itu, AKPERSI juga akan meneruskan kasus ini ke Mabes Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.

> “Saya tidak akan tinggal diam jika ada pengurus atau anggota AKPERSI yang diintimidasi! Siapa pun pelakunya—baik aparat, pemerintah, lembaga, instansi, maupun ormas—harus bertanggung jawab. Wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jika Kapolresta Kota Bitung tidak mampu menangani kasus ini, kami akan teruskan ke Kapolda Sulawesi Utara. Bahkan, saya sudah menghubungi Mabes Polri agar kasus ini mendapat atensi khusus,” tegas Rino.

AKPERSI juga meminta Kemenkumham meninjau kembali keberadaan Ormas Barisan Fisabilillah (Bifi), yang anggotanya diduga terlibat dalam insiden ini. Jika terbukti sering membuat keresahan, Rino mendesak agar izin ormas tersebut dibekukan.

Laporan terkait kejadian ini telah resmi masuk ke pihak kepolisian dengan nomor laporan STLP/B/145/II/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA. Rino meminta kepolisian segera melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku, serta memberikan sanksi tegas kepada Kasat Intelkam Polresta Bitung dan Kapolsek Maesa karena dianggap telah melakukan pembiaran.

> “Saya ingin institusi Polri tetap dihormati dan tidak tercoreng karena tindakan oknum yang tidak profesional. Jika aparat kepolisian diam saja saat wartawan dipukul di depan mereka, lalu di mana letak perlindungan hukum bagi pers?” tandas Rino.

Hingga berita ini diturunkan, AKPERSI telah menghubungi Propam Mabes Polri dan mengirimkan surat resmi ke Kemenkumham untuk mendesak evaluasi terhadap ormas yang terlibat. AKPERSI juga menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota di seluruh Indonesia untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Tidak boleh ada lagi aksi premanisme terhadap wartawan! Kami tidak akan tinggal diam!” pungkas Rino.

(Tim Pewarta AKPERSI)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *