Tim Kuasa Hukum Arif Rahman, SHI Ajukan Pembatalan Jual Beli Tanah Milik Sikun

CIREBON – Sorottipikor.com // Tim Kuasa Hukum LBHNU Arif Rahman, SHI , Bana, SH dan Eko Febriansyah, SH Ajukan permohonan Pembatalan Jual Beli Tanah Milik Sikun dengan pembeli (Tjong Liana) yang mewakili PT Selasa, 18 Febuari 2025.mendatangi gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Tim Kuasa Hukum Sikun , Arif Rahman, SHI , Bana, SH dan Eko Febriansyah, SH di pimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfia, S.H., M.H. , H. R. Hasan Basori, S.E., M.Si.dan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H, M.H, juga hadir dari Sekdes Desa Gebang udik , pak Budiman yang merupakan pendamping desa.

Arif Rahman, SHI Mengungkapkan, ia berterimakasih kepada DPRD kabupaten Cirebon tadi wakil ketua DPRD kabupaten Cirebon H. R. Hasan Basori, S.E., M.Si.menegaskan permohonan kami mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual beli , dan perjanjian ini sudah selesai secara normatif walupun kedepannya seperti ada upaya apa pun yang kami ajukan adalah pembatalan perjanjian,” terang Arif Rahman.

” Pak Sikun ini memiliki tiga obyek tanah yang satu ini yang proses gugatan dan yang keduanya silakan di lunasi kalau pun tidak di lunasi nati di bolehkan menjual ke siapapun,” ungkap Arif Rahman.

Kami berterima kasih kepada DPRD yang sudah memfasilitasi pertemuan,dan  karena beliau beliau ini orang sepuh tidak membaca perjanjian jual beli.

Selain itu ditempat terpisah , Kordinator lapangan (Korlap) Aliansi Cirebon Bergerak, Fuji Nurohman mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta DPRD mengambil tindakan dan upaya, agar permasalahan jual beli antara para pemilik lahan pertanian dengan pihak pembeli segera bisa terselesaikan.

Fuji Nurohman menuturkan, ada sekitar 143 pemilik lahan di wilayah Gebang dan Pabedilan yang sudah dibuatkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Namun, hingga setahun pasca perjanjian, urusan jual beli lahan tersebut masih menggantung. Akibatnya petani tidak bisa menggarap lahan karena terikat perjanjian jual beli, di sisi lain lahan tersebut tak kunjung mendapat pelunasan.

“Ada 63 pemilik lahan yang sudah dibuatkan surat addendum mendapatkan kejelasan terkait status tanahnya. Karena selama ini para pemilik lahan hanya diberikan uang tanda jadi, senilai Rp 15 juta yang diikat dalam surat perjanjian pengikatan jual beli antara pemilik lahan dengan pihak pembeli (Tjong Liana) yang mewakili PT,” ujar Fuji.

Menurut Fuji, batas waktu dari perjanjian itu selama 1 tahun. Namun sebelum batas waktu habis, para pemilik lahan diikat kembali dalam sebuah surat addendum yang isinya hampir sama dengan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Perbedaannya adalah ada tambahan harga dan tambahan waktu yaitu 1 tahun lagi.

“Pemilik lahan diberikan tambahan uang tanda jadi senilai Rp 20 juta. Para pemilik lahan sangat tertekan, karena tanah mereka yang baru diberi tanda jadi sudah dipasang plang terkait status tanah tersebut sudah milik PT,” katanya.

Dalam surat perjanjian pengikatan jual beli itu, lanjut Fuji, ada sanksi yang sangat jelas ketika pemilik lahan menjual atau menyewakan tanahnya kepada pihak lain.

“Pemilik lahan harus mengganti 10x lipat dari uang yang diterima dan yang di surat addendum, para pemilik lahan diancam harus mengganti 20x lipat jika tanahnya disewakan atau dijual ke pihak lain,” ujarnya.

Hal itu, menurut Fuji, sangat menekan para petani. Pasalnya, mereka tidak tahu kapan tanah tersebut akan dilunasi sesuai perjanjian, sementara lahan tidak bisa digarap. ( Suripto ).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *