Skandal Dana Hibah KPU Tanah Bumbu: Rp1,3 Miliar untuk Sholawatan, Wajib Audit BPK
BATULICIN,Sorottipikor.com//
Pengelolaan dana hibah KPU Kabupaten Tanah Bumbu kembali menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Dirham Zain, mengungkap kejanggalan penggunaan anggaran dalam rapat yang digelar di lantai 2 Gedung B DPRD Provinsi Kalsel pada Selasa, 18 Februari 2025. Sorotan utama tertuju pada alokasi fantastis sebesar Rp1.380.944.750 untuk kegiatan “Tanah Bumbu Berselawat,” yang diklaim sebagai bagian dari sosialisasi Pilkada Serentak 2024.
Menurut Dirham, pengeluaran sebesar itu tidak memiliki relevansi langsung dengan peningkatan partisipasi pemilih. Ia pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Tanah Bumbu untuk melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran yang dinilai tidak efektif tersebut.
“Dana hibah seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesadaran pemilih dengan metode yang lebih terarah, bukan dialihkan ke kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung terhadap partisipasi masyarakat dalam pemilu,” tegasnya dalam forum tersebut.
Kegelisahan semakin memuncak ketika perbandingan dengan daerah lain terungkap. Kabupaten Tanah Laut yang menerima dana hibah Rp31,6 miliar mengembalikan Rp12,9 miliar, sementara Kabupaten Tabalong dengan hibah Rp30 miliar mengembalikan Rp7 miliar. Namun, KPU Tanah Bumbu dengan anggaran Rp32,45 miliar justru tidak mengembalikan sepeser pun, meski Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Dalam rapat sebelumnya pada 12 Februari 2025, DPRD Tanah Bumbu telah meminta KPU setempat memberikan penjelasan lebih rinci terkait penggunaan dana hibah Pilkada. Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, menyebut bahwa anggaran tersebut telah digunakan untuk honorarium, operasional badan ad hoc, serta kegiatan sosialisasi, termasuk “Tanah Bumbu Berselawat.” Namun, penjelasan itu dianggap belum cukup transparan dan masih menyisakan tanda tanya besar.
Dirham menegaskan bahwa setiap rupiah dari dana publik harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan dana dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang,” pungkasnya.
Kini, publik menanti apakah KPU Tanah Bumbu akan mampu menjelaskan polemik ini dengan gamblang atau justru semakin menambah daftar panjang kontroversi dalam pemilu daerah.
(Tim.IPJI)