Gerombolan Penjahat ATM,Hacker Bank,Dan Bandit Motor Digulung Satreskrim Polres Tanah Bumbu

TANAH BUMBU,Sorottipikor.com//

– Aksi kriminal beruntun di Tanah Bumbu akhirnya terungkap dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Selasa (11/2/2025). Tiga kasus besar, mulai dari percobaan pembobolan ATM, peretasan rekening bank, hingga pencurian motor, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Realese 1. Gagal Bobol ATM, Pelaku Kabur Sebelum Fajar

Sabtu (1/2/2025) dini hari, dua pria nekat berusaha membobol mesin ATM Bank Kalsel di Jalan Transmigrasi, Desa Manunggal, Karang Bintang. Bermodalkan kapak dan obeng, mereka mencoba merusak pintu penyimpanan uang mesin ATM. Namun, upaya mereka sia-sia setelah pintu mesin patah tanpa berhasil dibuka. Ketakutan karena hari mulai terang, pelaku langsung kabur meninggalkan alat kejahatan mereka di dekat mesin ATM.

Polisi yang tiba di lokasi menemukan barang bukti berupa kapak dan obeng. Akibat kejadian ini, pihak Bank Kalsel mengalami kerugian sekitar Rp32 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, Sandy bin Suriansyah (22) dan Misran alias Utuh bin Ujang (15). Sementara satu pelaku lainnya, Dika, masih dalam pengejaran.

Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Realese 2. Hacker Bank Kalsel Gasak Dana Bantuan Sekolah

Tak hanya aksi pembobolan ATM, kejahatan siber pun ikut mencoreng dunia perbankan Tanah Bumbu. Seorang pria berinisial AFS (21), warga Desa Barokah, ditangkap atas dugaan peretasan sistem Internet Banking Business (IBB) Bank Kalsel.

Kasus ini terungkap setelah seorang nasabah, Kiftiah, mencoba mengakses rekening sekolahnya, SDN 10 Kampung Baru, namun gagal karena akun telah diblokir. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa dana bantuan pemerintah untuk sekolah tersebut telah dialihkan secara ilegal oleh AFS melalui aplikasi yang ia unduh di ponselnya.

Barang bukti yang disita antara lain:

Laptop Acer merah maroon

Ponsel Realme 5i biru

iPhone 15 pink 128GB

Samsung Galaxy A55 5G putih

Beberapa kartu SIM yang digunakan untuk transaksi ilegal

Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 UU ITE No. 11 Tahun 2008, yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

3. Sindikat Pencuri Motor Beraksi Sebelum Subuh

Kasus terakhir yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa (4/2/2025) di Desa Sukadamai, Mantewe. Seorang pria bernama Perima alias Rima alias Cibul (21) dan rekannya Arbani, bersama seorang anak di bawah umur Igik alias Ancan-Saidy (15), tertangkap setelah mencuri sepeda motor Honda CRF warna hitam-hijau senilai Rp34 juta.

Modus mereka adalah merusak kunci kontak motor yang terparkir di teras rumah korban menggunakan alat modifikasi berupa besi segi delapan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor curian dan alat-alat yang digunakan untuk membobol kunci.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan kejahatan di wilayah hukumnya. “Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Tanah Bumbu. Kami akan terus memburu mereka yang mencoba meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak kepolisian.

(Tim IPJI)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *