Polisi dan Pihak Terkait Siap Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong
BOGOR,Sorottipikor com//
Polsek Parung Panjang, Polres Bogor, Polda Jabar bersama instansi terkait akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas Galian C ilegal yang masih berlangsung di Kampung Ciawian, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Hingga kini, maraknya aktivitas pertambangan tanah merah ilegal di wilayah tersebut terus menjadi sorotan publik dan media. Meski sudah sering dipertanyakan, galian yang diduga ilegal ini tetap beroperasi tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas pertambangan tersebut masih berjalan seperti biasa dan dimiliki oleh sejumlah pihak, di antaranya H. Badru, H. Upang, H. Asmun, Hj. Hartati, H. Duloh, Jack (Firman), serta Engkus. Para pemilik galian ini diduga mengabaikan imbauan dari aparat penegak hukum (APH) dan terkesan kebal terhadap aturan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa galian C ilegal ini telah beroperasi cukup lama. Padahal, berdasarkan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dengan adanya penegasan dari Polsek Parung Panjang dan pihak berwenang, diharapkan aktivitas ilegal ini dapat segera dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
(Tim Pewarta)