Kadus Diduga Menyalahgunakan Jabatan demi Ibu Kandung, BLT Dana Desa 2024 Tidak Tepat Sasaran
NIAS BARAT,sorottipikor.com//
– Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi maupun sosial. Namun, di lapangan, implementasinya kerap menuai polemik, seperti yang terjadi di Dusun 4 Hiliwaele, Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat.
Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Tinggi, Siliwanus Gulo, mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dusun (Kadus) 4 Hiliwaele, yang disebut memaksakan agar ibu kandungnya, berinisial SW, masuk dalam daftar penerima BLT Dana Desa 2024.
“Kepala Dusun 4 Hiliwaele berinisial DG diduga menggunakan jabatannya agar ibunya sendiri menerima BLT Dana Desa dari Juli hingga Desember 2024, tanpa mengacu pada kriteria penerima yang telah ditetapkan,” ujar Siliwanus kepada wartawan di kediamannya, Senin (10/2/2025).
Lebih lanjut, ia menyesalkan tindakan tersebut, mengingat masih banyak warga yang lebih layak menerima bantuan tersebut. “Dalam Kartu Keluarga (KK), SW tinggal bersama seorang guru yang sudah menerima tunjangan daerah terpencil (Dacil) dan dana sertifikasi. Selain itu, SW juga telah mendapatkan berbagai bantuan lain dari pemerintah,” jelasnya.
Menurut Siliwanus, BLT Dana Desa selama enam bulan tersebut telah dicairkan kepada SW dengan total Rp 1.800.000. Oleh karena itu, ia meminta pihak berwenang, seperti Kepala Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Nias Barat, untuk menindak tegas Kadus DG.
“Saya berharap ada sanksi yang diberikan kepada Kadus 4 Hiliwaele atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan nepotisme dalam penyaluran BLT Dana Desa. Jika tidak ada tindakan, saya akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Sebagai informasi, syarat penerima BLT Dana Desa meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.
Tidak menerima bantuan sosial lain.
Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Termasuk keluarga miskin.
Selain itu, ada kriteria khusus yang menentukan penerima BLT, seperti lansia miskin, penyandang disabilitas, penderita penyakit kronis, keluarga terdampak kehilangan pekerjaan, serta mereka yang tidak memiliki tabungan mencukupi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan bantuan sosial di daerah. Masyarakat pun berharap ada transparansi dan pengawasan ketat dalam penyaluran BLT Dana Desa agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
(Tim Akpersi)