Kisruh Pertemuan Komisi I DPRD Kalsel dan KPU Tanah Bumbu: Dirham Zain Bantah Klaim Reses, Sindir Transparansi Laporan

BATULICIN,Sorottipikor.com//

– Ketegangan mencuat antara Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Tanah Bumbu setelah pertemuan pada 27 Desember 2024 yang menuai polemik. Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain, dengan tegas membantah pernyataan Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, yang sebelumnya menyebut pertemuan itu bagian dari agenda reses.

“Itu bukan reses. Kami melakukan monitoring dan evaluasi pasca pelaksanaan Pilkada. Kalau reses, kami tidak punya kewenangan masuk ke pemerintahan. Reses itu turun ke masyarakat, menyerap aspirasi konstituen, bukan ke instansi pemerintah,” ujar Dirham Zain, menepis klaim KPU.

Tak hanya soal istilah, Dirham Zain juga menyoroti ketidaksiapan KPU Tanah Bumbu dalam menyampaikan laporan keuangan Pilkada. Dalam pernyataannya yang dimuat oleh salah satu media online pada 31 Januari 2025, Puryadi mengklaim bahwa pihaknya tidak bisa memberikan data saat pertemuan karena masih dalam tahapan pelaporan. Ia juga menyebut bahwa batas waktu pelaporan dana hibah maksimal dilakukan setelah pelantikan calon terpilih.

Namun, pernyataan itu justru memicu pertanyaan tajam dari Dirham Zain. “Kalau memang alasannya masih dalam tahapan, kenapa kabupaten lain bisa menyerahkan laporan? Kenapa Bawaslu bisa menyampaikan laporannya? Ini yang harus dijelaskan,” katanya dengan nada kecewa.

Dirham Zain bahkan membandingkan KPU Tanah Bumbu dengan KPU Tanah Laut yang dinilainya jauh lebih transparan. “Di Tanah Laut, semuanya lengkap, satu bundel buku. Saya yang memimpin rapat waktu itu. Begitu tiba di Tanah Bumbu, malah terkesan kabur. Ini ada apa?” sindirnya tajam.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana hibah yang diberikan Pemkab Tanah Bumbu kepada KPU dan Bawaslu. “Saya berterima kasih kepada Pemda Tanah Bumbu yang telah peduli dalam membangun demokrasi dengan menghibahkan bangunan dan kantor kepada KPU. Tapi saya ingin tahu, dana hibah yang diberikan itu berapa? Untuk KPU berapa, Bawaslu berapa, kepolisian berapa, kejaksaan berapa?” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Dirham Zain kembali menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari tugas resmi DPRD dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024, bukan reses seperti yang diklaim Ketua KPU Tanah Bumbu.

“Kalau monitoring dan evaluasi, itu memang tugas kami. Ini bukan reses, karena reses itu urusan anggota dewan dengan konstituennya, bukan dengan instansi pemerintah. Reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politis anggota dewan dengan konstituennya di Dapil masing-masing,” pungkasnya.

Polemik ini menambah daftar panjang kontroversi terkait transparansi penggunaan dana hibah Pilkada di Tanah Bumbu. Akankah KPU Tanah Bumbu segera buka suara dan memberikan laporan yang dinantikan? Ataukah perdebatan ini akan semakin memanas?

(Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *