Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Lakukan Peninjauan Lapang Terkait Permohonan Hak Milik
BATULICIN,Sorottipikor.com//
– Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Panitia Pemeriksaan Tanah A, melaksanakan peninjauan lapang di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses permohonan pemberian Hak Milik atas tanah yang diajukan oleh masyarakat setempat.Rabu,15/1/25
Kegiatan peninjauan lapang ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian terhadap data fisik dan yuridis yang terkait dengan permohonan hak milik. Proses ini sangat penting untuk memastikan keabsahan dokumen yang diajukan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon. Dalam pemeriksaan ini, Panitia Pemeriksaan Tanah A melakukan verifikasi langsung di lokasi untuk mencocokkan kondisi tanah dengan dokumen yang telah disampaikan.
Pemeriksaan ini meliputi beberapa tahapan, di antaranya:
1. **Verifikasi Data**: Memastikan bahwa semua data yang diajukan sesuai dengan kondisi lapangan.
2. **Pengecekan Status Tanah**: Memastikan bahwa lahan yang dimohonkan tidak sedang dalam sengketa dan memenuhi syarat administrasi serta teknis yang ditetapkan.
3. **Konsultasi dengan Pemohon**: Berkomunikasi dengan pemohon untuk mendapatkan informasi tambahan yang diperlukan.
Dengan adanya peninjauan ini, diharapkan proses permohonan Hak Milik dapat berjalan secara transparan dan akurat, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemohon, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat dalam memahami proses permohonan hak milik, serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta tata kelola pertanahan yang lebih baik di Kabupaten Tanah Bumbu.
(Indra.S)