Kapolres Metro Bekasi Gelar Konferensi Pers Terkait Tawuran Maut di Pebayuran

BEKASI,Sorottipikor.com//

– Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap tragedi tawuran yang mengakibatkan korban jiwa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Insiden memilukan ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.10 WIB, di Jalan Raya Pebayuran – Sukatani, tepatnya di Kampung Bakung Kidul, Desa Karangpatri.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 30 Januari 2025, Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut melibatkan bentrokan antar kelompok yang dilengkapi dengan senjata tajam. Seorang remaja berusia 17 tahun, Moh Abduh Al Mustopa, warga Kampung Pulopipisan, mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.

Korban sempat dilarikan ke RS DKH Sukatani dan RS Bhakti Husada untuk mendapatkan perawatan medis, namun karena kondisinya semakin memburuk, ia dirujuk ke RSUD Cibitung di mana akhirnya dinyatakan meninggal. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi berhasil menangkap empat tersangka di lokasi yang berbeda:

1. Muhamad Farid Hermawan alias Farid – ditangkap di wilayah Pebayuran.
2. Aruli Ramadhan S, alias Baboy – ditangkap di Cabangbungin.
3. Bagawir Rifai alias Pai – ditangkap di Sukatani.
4. Ananda Jaelani Saputra alias Ayen – ditangkap di Karangpatri.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– Satu bilah senjata tajam berukuran 168 cm dengan gagang stainless.
– Satu bilah celurit dengan gagang kain merah.
– Satu bilah senjata tajam jenis corbek berukuran 187 cm.
– Pakaian korban berupa jaket warna pink, jaket warna hitam, dan topi warna biru.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran ini dipicu oleh bentrokan antar kelompok yang menggunakan berbagai jenis senjata tajam. Korban mengalami luka parah yang berujung pada kematiannya. Polisi menduga bahwa Bagawir Rifai alias Pai memiliki peran aktif dalam tindakan kekerasan ini, bersama Aruli Ramadhan (Baboy), Ananda Jaelani (Ayen), dan Muhamad Farid (Farid).

Seluruh tersangka kini diamankan di Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman pasal sebagai berikut:

1. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian (maksimal 12 tahun penjara).
2. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (maksimal 7 tahun penjara).
3. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin (maksimal 10 tahun penjara).

Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk meningkatkan patroli dan langkah-langkah preventif guna mencegah tawuran yang mengganggu ketentraman masyarakat. Ia juga mengimbau kepada para orang tua, guru, dan masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi pergaulan remaja.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menjauhkan generasi muda dari tindakan tawuran yang berakibat fatal. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” ujar Kapolres.

Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini dan menindak tegas segala bentuk aksi kriminal yang mengancam ketertiban masyarakat.

(Tim )

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *