Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Gerebek Sarang Narkoba di Gunung Besar, 33 Paket Sabu Diamankan
BATULICIN,Sorottipikor.com//
– Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Selasa (21/01/2025) sekitar pukul 04.00 WITA, seorang pria berinisial CF (32) berhasil diamankan di rumahnya di Jl. Padelo, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, SIK, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Menanggapi informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, penggerebekan di rumah tersangka membuahkan hasil mengejutkan.
“Dalam penggeledahan di kamar pelaku, kami menemukan 33 paket sabu dengan berat bersih 2,84 gram yang sudah siap edar. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba,” ujar IPTU Jonser Sinaga.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
33 paket sabu seberat 2,84 gram
1 pipet kaca
1 botol hitam
1 bungkus plastik klip
1 korek api warna kuning
1 bong lengkap dengan sedotan
1 sendok sabu
1 timbangan digital
1 unit handphone merk Oppo
Uang tunai Rp500.000
Tersangka CF, yang beralamat di Jl. Olahraga, Desa Pulau Burung, Kecamatan Simpang Empat, kini telah digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tambah IPTU Jonser Sinaga.
Polres Tanah Bumbu juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Komitmen Polres dalam memberantas narkoba tetap menjadi prioritas guna menciptakan Tanah Bumbu yang bersih dari barang haram tersebut.
Tersangka CF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.
(Indra S/Tim)