Gempar ! Penangkapan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tanah Bumbu

TANAH BUMBU,sorottipikor.com//

– Dalam sebuah pengungkapan mengejutkan, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengumumkan bahwa Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Jonser mengungkapkan Kronologi Kejadian,
Pada 18 November 2023, sekitar pukul 15.00 Wita, seorang anak berusia 14 tahun, NA, warga Desa Baroqah, mengunjungi rumah pelaku, S (40)yang merupakan saudara ipar ,dengan tujuan bermain bersama anak pelaku. Namun, permainan tersebut berubah menjadi mimpi buruk ketika pelaku mengancam NA agar tidak melapor kepada siapapun, sebelum akhirnya melakukan tindakan terkutuk yang telah berlangsung berulang kali sejak Juli 2023″ujar Jonser.

Kejadian ini terungkap setelah istri pelaku, L, mengetahui adanya hubungan terlarang antara suaminya dan NA dari anak mereka, F. Setelah memastikan kebenaran melalui NA, L segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Simpang Empat.

Mendapat laporan Anggota bergerak cepat,tepatnya pada malam 20 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan terhadap S di sebuah kontrakan di Jl. Lingkar Batulicin KM. 6. Pelaku saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencengangkan, antara lain:
– 1 lembar baju tidur warna kuning
– 1 lembar miniset warna biru muda
– 1 lembar celana dalam warna merah maroon
– 1 lembar celana legging panjang warna hitam

Kasus ini menjadi sorotan serius dan akan ditangani dengan ketegasan hukum demi melindungi anak dan memberikan keadilan yang layak.

Diharapkan masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan demi keselamatan anak-anak. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terulangnya tragedi serupa.

(Indra.S)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *