Tanah Bumbu Mencekam:Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Tengah Malam
– Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengumumkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sungai Loban telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S terkait tindak pidana narkotika. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadian berlangsung pada hari Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 Wita, di sebuah rumah milik terlapor yang beralamat di Sebamban Baru Rt 04, Desa Sebamban Baru, Kec. Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penangkapan disaksikan langsung oleh:
1. M. Radian (35 tahun, Laki-laki, Polri, Banjar, Islam, Alamat: Aspol Polsek Sungai Loban)
2. Jonathan Mangaratua Siahaan** (23 tahun, Laki-laki, Polri, Batak, Kristen, Alamat: Asrama Polsek Sungai Loban)
Barang Bukti yang Disita
– 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,85 gram
– 1 sendok sabu warna hitam terbuat dari sedotan
– 1 timbangan sabu digital warna hitam
– 1 kotak handphone merk Vivo V15
– 1 handphone tidak diketahui merknya, warna hitam
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sungai Loban melakukan penggerebekan di lokasi yang ditunjuk. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 4 paket sabu yang disimpan dalam kotak handphone merk Vivo V15, yang tersembunyi di belakang pintu bagian belakang rumah.Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Bumbu.
(Indra S)