Ini Tanggapan Dari Inspektorat Kabupaten Cirebon Terkait Laporan Masyarakat Desa Kreyo
Cirebon — sorottipikor.com // Masyarakat Desa Kreyo melaporkan Kepala Desa Rusdina ke Kejaksaan Negeri Cirebon terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari tahun 2020 hingga 2023.
Warga mengklaim bahwa penyaluran BLT tidak sesuai dengan regulasi, di mana banyak penerima KPM tidak menerima jumlah yang seharusnya, bahkan ada yang tidak mendapatkan bantuan sama sekali.
Kepala Desa menanggapi bahwa isu ini muncul akibat kesalahpahaman dan provokasi oleh oknum tertentu, serta menegaskan bahwa semua proses telah dilakukan sesuai prosedur.
Dengan adanya pelapor bahwa penyaluran BLT tidak sesuai dengan regulasi, warga masyarakat yang menjadi saksi meminta adanya perlindungan hukum,hal ini di katakan oleh tokoh masyarakat setempat melalui VC.
Lebih jauh” Masyarakat desa kreyo berharap ada petunjuk dari APH tentang perlindungan saksi saksi pelapor tentang dugaan penyelewengan dana desa di desa kreyo karena terindikasi ada upaya intimidasi dari parara oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Ini tanggapan dari inspektorat Kabupaten Cirebon , Nurkomariah , S.Sos., M.Si, terkait adanya pelaporan warga desa kreyo Kecamatan Klangenan kabupaten Cirebon ,Jumat 13 Des 2024 ditemui media ini di ruangannya , pihaknya sudah mendengar adanya keluhan masyarakat kreyo yang di tujukan ke kejaksaan.
“Adanya keluhan masyarakat kreyo ini kami akan menjadwalkan untuk audit di tahun 2025 dalam pemeriksaan laporan 2024 ,”terangnya.
Lebih jauh menuturkan Nurkomariah , S.Sos., M.Si, yang juga di dampingi stafnya tidak menuntut kemungkinan dengan adanya pelaporan di kejaksaan untuk tahun 2020 sampai 2023 yang menjadi aduan masyarakat juga akan di periksa pelaporannya audit,” tegas Nurkomariah.
Selain itu , Dani Irawadi, S.IP., M.Si. Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon di tempat terpisah mengatakan , untuk pelaksanaan yang menggunakan dana desa itu pemerintah desa tegasnya cukup mengikuti regulasi yang ada ,” terangnya.
” Kita akan berkordinasi dengan pihak kecamatan dan dari kecamatan seperti apa pelaksana apakah sudah sesuai regulasi atau tidak itu jadi tanggung jawab dari pemerintah desa ,” tutupnya.( Suripto ).