Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan YS, Dua Saksi Dihadirkan di Pengadilan Negeri Cibinong

CIBINONG,Sorottipikor com//

– Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa YS kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin (6/12/2024). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, dua saksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, YNT dan DSW, dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

YS, yang diduga melakukan pemerasan, didampingi oleh dua penasihat hukumnya, Berto Tumpal Harianja dan Tamba Harianja. Usai sidang, Berto mengungkapkan beberapa fakta menarik yang terungkap di persidangan.

“Dalam persidangan hari ini, berdasarkan keterangan saksi, tidak ada kekerasan atau pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa. Bahkan, saksi DSW menyatakan bahwa terdakwa tidak menggunakan atribut atau emblem apa pun, termasuk emblem KPK,” ujar Berto kepada awak media.

Lebih lanjut, Berto mengungkapkan adanya indikasi keberadaan pihak lain yang juga mengaku sebagai anggota KPK gadungan. Salah satu nama yang disebut adalah Lutfi.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa Lutfi tidak dilaporkan dan hanya YS yang diproses hukum? Apakah ada pihak lain di belakangnya? Jika memang Lutfi tertangkap, apakah ada korban lainnya yang juga menjadi sasaran? Hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegas Berto.

Berto juga mempertanyakan kejanggalan dalam kasus ini. Menurutnya, perlu ada transparansi untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini dapat diproses secara adil.

“Kami juga tidak mengetahui detail terkait pengakuan Lutfi sebagai anggota KPK. Yang jelas, kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan,” pungkasnya.

Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk menggali lebih jauh fakta-fakta hukum yang dapat memperjelas duduk perkara.

Pewarta: Ruskan Efendi

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *