Polsek Satui Amankan Pelaku Penganiayaan Berdarah di Jembatan Sungai Setarap
TANAH BUMBU,sorottipikor.com//
– Malam yang kelam di jembatan Sungai Setarap, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, berujung pada peristiwa tragis yang mengguncang warga. Pada Kamis (5/12/2024) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, Polsek Satui berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang beraksi dengan senjata tajam.
Kejadian ini bermula dari sebuah cekcok antara pelaku berinisial AF (17), warga Desa Alkautsar, dan korban M.A (21), yang diduga dipicu oleh perselisihan memperebutkan seorang perempuan. Dalam suasana tegang, AF meluapkan emosinya dengan menyerang M.A menggunakan badik, menyayat leher korban hingga mengakibatkan luka serius.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, SIK, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan kronologi mengerikan ini. “Pelaku merangkul korban sebelum menempelkan senjata tajam ke lehernya. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Angsana untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya dengan nada serius.
Polisi tidak tinggal diam. Mereka segera mengamankan barang bukti yang mencengangkan, termasuk:
Sebilah badik berukuran 13 cm.
Kaos hitam bertuliskan Persaudaraan Setia Hati Terate, penuh noda darah.
Celana pendek merah yang juga terlumuri darah.
Kronologi Kejadian
Pertikaian dimulai pada Rabu malam (4/12/2024) sekitar pukul 20.30 WITA. Di jembatan Sungai Setarap, keduanya yang saling mengenal terlibat adu mulut yang semakin memanas. AF, dalam keadaan terbakar emosi, mengambil badik dan menyerang M.A dengan brutal. Setelah insiden horor ini, M.A dilarikan ke Puskesmas Angsana, sementara saksi bernama SE (38) segera melapor ke Polsek Satui.
Tim Polsek Satui bertindak cepat, langsung menuju lokasi kejadian. Mereka mengumpulkan keterangan dari saksi, mengamankan barang bukti, dan membawa korban untuk visum. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis dini hari di Jl. Propinsi Desa Angsana.
“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami menangani kasus ini sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas IPTU Jonser.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami motif dan kronologi lebih rinci dari kejadian ini. Keamanan di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu tetap menjadi prioritas, demi menjaga ketentraman masyarakat. Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran berharga tentang bahaya konflik yang tak terkendali.
(Indra.S)