Hasil Rekapitulasi Pilkada Cirebon Akan Diumumkan Pada Pukul 00:01 WIB.
Cirebon — Sorottipikor.com // Rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cirebon berlangsung pada Rabu, 4 Desember 2024, di Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC).
Proses ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, dan dijadwalkan berlangsung selama dua hari.
“Hasil rekapitulasi akan diumumkan secara resmi pada pukul 00:01 WIB setelah pleno selesai,” terang Esya
KPU berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini, yang merupakan tahapan akhir sebelum penetapan calon kepala daerah terpilih.
Setelah hasil rekapitulasi diumumkan, langkah-langkah berikut akandiambil Penyampaian Hasil Akhir.
“Hasil rekapitulasi akan disampaikan secara resmi kepada semua pihak terkait, termasuk PPK dan Bawaslu,”
Selain itu kata Esya Karnia Puspawati , Pengajuan Gugatan Pasangan calon yang merasa keberatan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.
Selanjutnya, dokumen rekapitulasi akan dikirim ke KPU Provinsi untuk proses lebih lanjut.
Proses gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa pemilu melibatkan beberapa langkah penting.
Pengajuan Permohonan, Pemohon dapat mengajukan gugatan secara luring ke Kepaniteraan MK atau daring melalui Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) di situs MK.
Pemeriksaan Kelengkapan ,MK akan memeriksa kelengkapan permohonan.
Jika tidak lengkap, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki.
Registrasi, Permohonan yang memenuhi syarat akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan pemohon menerima Akta Registrasi.
Sidang Pertama, MK akan memberitahukan jadwal sidang pertama, di mana kejelasan permohonan akan diperiksa oleh panel hakim.
Persidangan, Proses sidang meliputi pemeriksaan alat bukti dan keterangan pihak terkait.
Putusan ,Setelah sidang MK akan mengucapkan putusan yang bersifat mengikat dan memberikan salinan kepada para pihak.( Suripto ).