Polsek Simpang Empat Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor dalam Operasi Dini Hari
TANAH BUMBU,sorottipikor.com//
– Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, dengan dukungan Tim Buser Polres Tanah Bumbu, sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jl. Veteran, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial MS (31), warga Desa Pingaran Ulu, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Kasus ini bermula pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, saat korban berinisial AF (23), seorang karyawan swasta, memarkir sepeda motornya, Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi DA 4802 ZAF, di depan kost temannya di Jl. Veteran. Dalam waktu hanya 15 menit, kendaraan bernilai Rp21 juta tersebut raib. Korban yang panik langsung melapor ke Polsek Simpang Empat.
Menurut IPTU Jonser Sinaga, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, pelaku diduga beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban. “Pelaku bergerak cepat tanpa meninggalkan jejak, namun berkat kejelian tim kami, ia tak bisa lolos,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku di Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe. Dalam operasi penggerebekan dini hari yang berlangsung mendebarkan, pelaku MS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor curian beserta STNK dan pelat nomor asli.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, yang kerap meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Jonser Sinaga.
Kerugian Korban dan Hukuman Pelaku Akibat pencurian tersebut, korban AF mengalami kerugian hingga Rp21 juta. Sementara itu, pelaku MS kini harus menghadapi jerat hukum sesuai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan, terutama curanmor. “Jangan meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan atau menggunakan kunci pengaman tambahan,” pesan IPTU Jonser Sinaga.
Berbekal keberhasilan ini, Polsek Simpang Empat dan Polres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum mereka.
(Indra S)