Polsek Kusan Hulu Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan Puluhan Paket Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah
TANAH BUMBU,sorottipikor.com
– Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu. Seorang pria berinisial Y (43) diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Valgoson RT.009.
“Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa puluhan paket sabu-sabu siap edar dengan total berat mencapai 23,48 gram,” ujar IPTU Jonser Sinaga dalam keterangannya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti sebagai berikut:
40 paket sabu senilai Rp 200.000 per paket.
11 paket sabu senilai Rp 150.000 per paket.
2 kantong besar sabu dengan berat total 23,48 gram.
2 unit timbangan digital dengan merek “NOTEBOOK BDS-999” dan “Mini Scale”.
5 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu.
“Dengan total barang bukti yang ditemukan, diperkirakan nilai pasar narkotika ini bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tambah Jonser.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Pada Senin dini hari, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
“Saat penggerebekan berlangsung, tersangka Y tidak memberikan perlawanan dan segera diamankan bersama dengan barang bukti,” ungkap Jonser Sinaga.
Y, pria kelahiran Mundar, 15 Juni 1981, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga telah lama terlibat dalam bisnis haram ini. Ia menggunakan rumahnya sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan sabu-sabu sebelum dijual kepada pelanggan.
Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Tersangka Y dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Tanah Bumbu guna menekan angka peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Arief Prasetya.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku lain yang masih berani berbisnis narkoba di wilayah Tanah Bumbu. Masyarakat juga diimbau untuk selalu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat dicegah sejak dini.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kusan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
(Indra.s)