Dua Residivis Ditangkap, Polisi Bongkar Sarang Peredaran Sabu di Batulicin
TANAH BUMBU, sorottipikor.com//
— Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap dua residivis narkoba dalam operasi besar-besaran yang mengejutkan warga Batulicin. Dalam penggerebekan yang terjadi pada Rabu,13 Nopember 2024 dini hari, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat total mencapai 579,34 gram. Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkotika yang semakin meresahkan di wilayah Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yakni RF (34 tahun) dan EAS (35 tahun), sudah lama menjadi target operasi. RF diketahui sebagai residivis yang berasal dari Desa Bayan Sari, Kecamatan Angsana, sementara EAS berdomisili di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu.
Operasi penangkapan yang digelar sejak pukul 03.00 WITA ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ASTA CITA 100 Hari Kerja Presiden RI dalam penegakan hukum. Penggerebekan pertama dilakukan di rumah RF di Desa Bayan Sari, di mana polisi menemukan bukti percakapan di ponsel milik RF yang mengindikasikan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. Berdasarkan petunjuk ini, polisi langsung melacak keterlibatan EAS.
Sekitar pukul 05.30 WITA, tim Satresnarkoba melanjutkan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, yang diketahui merupakan markas sementara RF dan EAS untuk menyimpan sabu. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di dalam kamar dan sepuluh paket lainnya disembunyikan di atas plafon dapur. Total barang bukti yang diamankan adalah 11 paket sabu seberat 579,34 gram, sebuah jumlah yang cukup besar untuk dikategorikan sebagai jaringan pengedar.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan di lokasi antara lain:
Satu unit timbangan digital,Sendok sabu terbuat dari sedotan,Kantong kain warna biru dan kantong plastik warna hitam,Plastik klip kecil dan besar,Bungkus plastik kemasan tisu,Tiga unit handphone (Vivo warna hitam, Infinix warna putih, dan Itel warna kuning).
IPTU Jonser Sinaga menegaskan bahwa operasi ini bukanlah yang terakhir. “Kami akan terus memperketat operasi dan mengincar para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Tanah Bumbu. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa peredaran sabu sudah masuk ke level yang mengkhawatirkan, dan kami tidak akan berhenti sebelum jaringan ini benar-benar terputus,” ujarnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berharap masyarakat dapat lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kedua tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk penyelidikan lebih lanjut, dan keduanya akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan serta peredaran narkotika.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkotika lainnya di Tanah Bumbu. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas habis jaringan narkoba, apalagi kasus ini melibatkan residivis yang kembali beraksi di tengah upaya penegakan hukum yang ketat.
(Indra S)