Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu: Penetapan Program Pembentukan Perda 2025
BATULICIN ,Sorottipikor.com
– DPRD Kabupaten Tanah Bumbu baru saja mengadakan rapat paripurna yang bertujuan untuk menyetujui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Acara penting ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD pada hari Kamis, 14 November 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tanbu, Andrea Maulani, dan dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan, Hj. Narni, beserta jajaran pemerintah daerah lainnya. Dalam sambutannya, Hj. Narni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pelaksanaan rapat ini.
“Rapat paripurna hari ini merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan daerah. Kami dari pihak eksekutif berterima kasih atas dukungan DPRD dalam agenda penting ini,” ungkap Narni.
Menurut ketentuan Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perencanaan penyusunan Perda harus dilakukan melalui Program Pembentukan Perda. Ini merupakan instrumen yang terencana dan sistematis untuk menyusun regulasi daerah.
Lebih lanjut, Narni menjelaskan bahwa Program Pembentukan Perda bukan hanya sekadar daftar regulasi yang akan disusun, tetapi juga berfungsi sebagai landasan hukum yang konsisten dengan tujuan pembangunan daerah. “Program ini membantu kami dalam menjalankan otonomi daerah dan memenuhi kebutuhan khusus masyarakat,” tambahnya.
Dengan penetapan Propemperda ini, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu dapat lebih terarah, terukur, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. Semoga kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini terus terjalin demi kemajuan daerah.
(Indra S)