Polisi Amankan Pelaku Kekerasan Seksual di Tanah Bumbu

TANAH BUMBU,sorottipikor.com

– Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kuranji berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual di Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku, yang berinisial H.R. (65), diamankan pada Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 16.00 WITA atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b dan c juncto 15e Undang-Undang No. 12 Tahun 2022.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya.SIK., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan hal tersebut dan mengungkapkan kronologis kejadian.
Kasus ini dilaporkan oleh MJ (46), seorang warga Desa Girimulya, Kecamatan Kuranji, yang juga merupakan orang tua korban. Menurut laporan, kejadian pertama kali diketahui pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, di rumah korban di Desa Girimulya. Korban, berinisial EN (22), seorang pelajar yang tinggal di desa tersebut, menjadi sasaran kekerasan seksual oleh pelaku H.R.

Pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih bahwa ia diizinkan oleh orang tua korban untuk melakukan tindakan yang tidak pantas. Korban dimandikan oleh pelaku secara telanjang, dan pelaku juga melakukan perbuatan cabul, termasuk meraba-raba tubuh korban dan menggesekkan alat kelamin. Tindakan tersebut terjadi berulang kali hingga Oktober 2024.

Pada Jumat, 18 Oktober 2024, korban meninggalkan rumah bersama pelaku tanpa izin dari orang tuanya. Ketika ditanya oleh pelapor mengenai keberadaan korban, pelaku mengonfirmasi bahwa korban bersamanya dan menolak untuk pulang.

Setelah menerima laporan dari MJ, pihak kepolisian Polsek Kuranji melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap H.R. pada Selasa, 22 Oktober 2024 di Jalan Lingkar, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c juncto 15e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kejahatan serupa.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap tindak kekerasan seksual dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa.

(Indra.S)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *