Polsek Citereup Digugat: Diduga Langgar SOP Penangkapan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
CIBINONG,sorottipikor.com
– Polsek Citereup kini menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Muhammad Riyad, S.H., M.H., terkait penangkapan seorang warga berinisial S yang diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 12/Pra.pid/2024/PN.cbi di Pengadilan Negeri Cibinong.
Muhammad Riyad mengungkapkan bahwa penangkapan kliennya dianggap cacat hukum, karena dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang semestinya. “Klien kami, S, tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan. Penangkapan dilakukan secara tergesa-gesa, hanya sehari setelah laporan dibuat pada 5 September 2024. Bahkan, S ditangkap paksa di rumahnya pada 6 September 2024,” ujar Riyad.
Selain itu, Riyad juga menyoroti kondisi fisik S yang mengalami kekerasan saat penangkapan. “Setelah ditangkap, klien kami mengalami sejumlah luka, termasuk memar di mata, lengan yang terluka, dan jari yang bengkak. Ini mengindikasikan adanya penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian,” tambahnya. Riyad juga menegaskan bahwa S sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2024, meski dalam kondisi fisik yang memprihatinkan dan belum diberi kesempatan untuk membela diri secara adil.
Melalui proses praperadilan ini, pihak kuasa hukum berharap agar proses hukum yang dianggap menyimpang ini dapat diperbaiki. “Kami menginginkan agar hak-hak klien kami yang dilanggar dapat dipulihkan,” kata Riyad. Sidang praperadilan pertama telah digelar pada Jumat, 11 Oktober 2024, namun pembacaan gugatan ditunda hingga Senin, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak kepolisian.
Kasus ini diharapkan bisa menjadi titik terang untuk mengungkap dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penangkapan S.
(Red)