Perkelahian Berdarah di Tanah Bumbu:Berebut Hak Asuh Anak

TANAH BUMBU,Sorottipikor.com

– Polsek Simpang Empat berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Transmigrasi Km. 3,5, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas, IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa pelaku, BA (51), ditangkap atas tuduhan penganiayaan terhadap korban berinisial IR (30). Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait hak asuh anak tiri.

Kejadian bermula ketika korban, IR, mendatangi rumah pelaku untuk menjemput anak tirinya. Namun, pelaku menolak menyerahkan anak tersebut, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada perkelahian. Dalam perkelahian itu, pelaku menggunakan senjata tajam berupa parang dan menyerang korban sebanyak dua kali, mengenai kepala dan badan korban.

Akibat serangan tersebut, IR mengalami luka serius, termasuk luka robek di bagian kepala belakang kiri, tangan kiri, serta jari-jari tangannya. Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Empat.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat segera bertindak cepat. Pada pukul 20.30 WITA, pelaku BA berhasil diamankan di Komplek Ar-Raudhah, Jalan Karya Stihl, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam penganiayaan serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Pelaku kini ditahan di Polsek Simpang Empat dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Tanah Bumbu.

(Indra S)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *