CV Widya Duta Pratiwi Abaikan Keselamatan Pekerja, Langgar UU K3
PURWAKARTA,Sorottipikor.com//
– Proyek rehabilitasi SDN 3 Negrikaler yang dikerjakan oleh CV Widya Duta Pratiwi dengan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai Rp 1.692.863.500 terindikasi mengabaikan standar keselamatan kerja. Dalam survei yang dilakukan oleh awak media pada Senin, 30 September 2024, terlihat beberapa pekerja yang sedang mengecat gedung dua lantai tanpa menggunakan alat pelindung keselamatan (K3), sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan keselamatan kerja.
Lokasi proyek tersebut berada di Jalan Veteran Gang Firdaus No. 12, Kelurahan Negrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Pemandangan pekerja yang tidak dilengkapi peralatan keselamatan seperti helm, sepatu khusus, dan rompi pelindung menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan mereka, terutama karena proyek ini melibatkan ketinggian dan risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Peristiwa ini menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Dalam banyak kasus, pelanggaran keselamatan seperti ini sering terjadi pada proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Purwakarta, menunjukkan budaya yang abai terhadap penerapan K3.
Padahal, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas mengatur bahwa setiap perusahaan wajib mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Namun, dalam praktiknya, sanksi ini sering kali diabaikan, terutama oleh kontraktor yang terlibat dalam proyek pemerintah.
“Keselamatan pekerja adalah hal yang sangat penting karena menyangkut nyawa manusia. Minimnya pengawasan dan penegakan hukum dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta memungkinkan pihak pemborong untuk terus mengabaikan standar K3,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kegagalan dalam menerapkan K3 pada proyek SDN 3 Negrikaler bukan hanya menunjukkan ketidakpatuhan CV Widya Duta Pratiwi terhadap peraturan, tetapi juga membuka celah bagi potensi kecelakaan kerja yang dapat berujung fatal. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta perlu mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak kontraktor, serta melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan di setiap proyek yang mereka tangani.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta maupun CV Widya Duta Pratiwi belum memberikan tanggapan resmi terkait pelanggaran K3 yang ditemukan di lokasi proyek tersebut.
Kasus seperti ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan di Purwakarta untuk lebih serius dalam menerapkan K3. Keselamatan pekerja tidak boleh dianggap sepele, mengingat risiko yang mereka hadapi di lapangan. Penerapan standar keselamatan yang baik tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga meningkatkan kualitas hasil pekerjaan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
(Budi M./Tim)