DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022
TANAH BUMBU,sorottipikor.com
– DPRD Tanah Bumbu kembali menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (11/09/24) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Agenda rapat kali ini adalah mendengarkan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022, yang mengatur Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bupati Tanah Bumbu yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Saprudin, memberikan tanggapan atas berbagai masukan dan pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi DPRD sebelumnya. Dalam penyampaiannya, Eka dengan lugas menjawab seluruh isu yang diangkat, termasuk strategi penanganan kawasan kumuh dan pengaturan batas minimal luas tanah perumahan.
Eka menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan tanggapan konstruktif. Ia menegaskan bahwa produk hukum daerah terkait penyelenggaraan perumahan akan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan rencana tata ruang yang baru. “Kami memastikan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah ini tidak akan menimbulkan masalah hukum yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Eka.
Salah satu isu utama yang diangkat adalah penanganan kawasan kumuh, terutama yang berdiri di atas lahan ilegal. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berencana melakukan peremajaan kawasan kumuh dengan merombak dan menata ulang daerah tersebut secara menyeluruh. Penekanan pada peningkatan kualitas infrastruktur dasar serta penyediaan sarana pendukung diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang layak huni. “Peremajaan ini dilakukan secara terintegrasi, termasuk dengan memperhatikan aspek sosial ekonomi warga terdampak,” tambah Eka.
Lebih lanjut, Pemkab Tanah Bumbu juga memprioritaskan kualitas drainase lingkungan di kawasan perumahan, dengan memastikan tidak ada genangan air atau sumbatan yang dapat menyebabkan banjir. Selain itu, upaya penghijauan terus dilakukan untuk menciptakan udara yang bersih dan nyaman bagi masyarakat.
Terkait pengaturan luas tanah perumahan, Eka menjelaskan bahwa Perda Nomor 19 Tahun 2022 hanya mengatur batasan minimal luas tanah di kawasan perdesaan. Namun, regulasi ini belum mencakup tanah kaveling di zona perkotaan, yang telah ditetapkan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. “Kami menerima masukan terkait hal ini dan akan melakukan penyempurnaan dalam pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.
Di akhir paparannya, Eka menyampaikan harapan agar Raperda ini dapat terus dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah. Setelah pembacaan jawaban Bupati, berkas naskah tersebut diserahkan kepada pimpinan rapat untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.
Dengan rapat yang berjalan lancar ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat terus terjalin demi terciptanya regulasi yang mendukung pembangunan perumahan yang layak dan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu. (Indra.S)