Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

TANAH BUMBU,sorottipikor.com

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya.SIK.,M.Med.,Kom.,melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area Kebun Sawit PT. JAR 2 (Jhonlin Agro Raya) yang berlokasi di Jl. Kodeco Km.12, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah AB (46), seorang karyawan swasta asal Jombang, M.R (21) dari Tanah Bumbu, dan AYH (25) yang berasal dari Pasaman. Mereka diduga terlibat dalam pencurian buah sawit milik PT. JAR 2 yang terjadi di Blok SSUEE-2316, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh WDY, seorang manajer perusahaan tersebut, yang tinggal di Desa Pematang Danau, Kabupaten Banjar.

Kejadian pencurian ini pertama kali diketahui pada Senin, 26 Agustus 2024, ketika pihak perusahaan menyadari bahwa sebanyak 55 janjang atau 869 kilogram buah sawit telah hilang dari area kebun sawit mereka. Menyusul kejadian tersebut, perusahaan melakukan pengawasan ketat di area tersebut.

Pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, saksi di lapangan menemukan ketiga pelaku, AB dkk, tengah mengambil dan mengangkut 105 janjang atau 1.659 kilogram buah sawit milik perusahaan tanpa seizin pihak PT. JAR 2. Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 8.923.517.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada malam hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WITA, di Jl. Kodeco Pal. 12, Desa Sarigadung. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck Hino, satu bilah tojok, dan 105 janjang buah sawit.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Tanah Bumbu menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tindak kejahatan di wilayahnya, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.(Indra s)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *